Berita-Cendana.Com- Kupang,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kegiatan launching Klinik Hukum untuk melayani konsultasi hukum gratis bagi masyarakat NTT pada momentum Hari Ulang Tahun Partai Demokrat ke-24 Tahun.
Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat Partai Demokrat NTT di Jalan Sam Ratulangi II Walikota Kupang pada Selasa, 9 September 2025.
Launching tersebut dilaksanakan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat yang ke 24 tahun dengan tema
“Melayani Konsultasi Hukum Gratis”. Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber seperti praktisi hukum Boby Pah (Notaris), dan Gabriel Suku Kotan dengan materi pokok tentang Klinik Hukum, Bantuan Hukum Gratis.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leonardus Lelo, S.IP,. M. Si mengatakan bahwa kader Demokrat memiliki potensi besar di bidang hukum, oleh karena itu siap melayani hukum gratis kepada masyarakat yang sangat membutuhkan, jelasnya.
Lanjutnya, Ulang tahun kali ini dibuat dengan sederhana, tapi membuat sesuatu yang bermakna kepada masyarakat. Menciptakan perdamaian dan keamanan, kesejahteraan, demokrasi dan keadilan itulah prinsip Partai Demokrat, tegas Leo Lelo.
Ketua DPD NTT meminta para konsultan hukum harus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan pengurus DPD, karena masyarakat banyak yang awam hukum tapi sangat membutuhkan bantuan hukum, jadi Klinik Hukum Demokrat berperan penting untuk membantu, tegasnya lagi.
Saat itu juga, Marcel Manek, S.H selaku anggota Badan Hukum dan Pengamanan DPD Partai Demokrat dalam materinya menjelaskan bahwa Klinik Hukum hadir sebagai jembatan jawab kebutuhan dari para pencari keadilan dari berbagai latar belakang, khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi dan lainnya, bebernya.
"Para pengacara yang punya legal standing untuk membantu mereka yang tidak mampu, yang sedang berhadapan dengan hukum, baik perdata, pidana, dan lain-lain' jelas Manek.
Partai Demokrat menyediakan ruang ini dengan tujuan menjawab program pemerintah sebagaimana dicanangkan dalam UU.
Sementara Gabriel Suku Kotan dalam materinya menekankan dua poin penting yakni pendampingan litigasi dan non litigasi. Utamanya mengawal, agar penerapan hukum tidak salah.
Berikut, Klinik Hukum menjawab kebutuhan pendampingan Hukum di berbagai klasifikasi kasus hukum.
Selanjutnya di bidang non litigasi, menjawab berbagai kebutuhan jawab berbagai persoalan yang sifatnya non litigasi.
Klinik Hukum berperan mendampingi dan meneliti berbagai persoalan terkait proses hukum yang tak sesuai prosedur penanganan hukum yang benar.
"Misalnya memastikan bahwa orang yang mendampingi kasus hukum adalah bukan orang dengan latar belakang pendidikan hukum. Tugas kita di non litigasi bisa meluruskan kekeliruan ini, sehingga tidak merugikan yang lain," jelasnya.
Boby Pah dengan pengalamannya sebagai seorang notaris dan anggota Partai Demokrat menekankan tentang pencerahan hukum bagi masyarakat sekaligus mendampingi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
"Sehingga mereka yang jauh di pelosok NTT mendapatkan pendampingan hukum yang baik, dan mendapatkan keadilan," bebernya.
Selain itu, Materi dari Kantor KPP Pratama Kupang menyampaikan materi terkait perpajakan yakni pajak Nasional dan pajak daerah, jadi wajib pajak harus tahu membedakan itu juga, jelasnya.
Hadir pada Momentum itu, Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Leonardus Lelo, Sekretaris DPD, Daniel Samuel Hake, Wakil Ketua Paskal Angkur, Anggota DPRD NTT, Astria Belandina, Reny Un. Dewan Kehormatan, Johny Kaunang, Rohaniawan Katolik Romo Amance Ninu, Pendeta Desy Rondo serta Rohaniawan Muslim. (*).
Posting Komentar