PJT NTT Dukung Polres TTU Usut Tuntas Kades Letmafo yang Aniaya Wartawan ViralNTT.Com




Berita-Cendana.Com - Kefamenanu, - Persaudaraan Jurnalis Timor (PJT) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Letmafo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terhadap wartawan media online Viralntt.com Felix Nopala pada Selasa, 2 September 2025 petang. 

Mengingat kasusnya sudah dilaporkan Felix Nopala selaku korban di Mapolres TTU, pihak PJT mendukung dan mendorong penyidik Polres TTU untuk mengusut tuntas kasus tersebut. 

Administrator PJT Cyriakus Kiik dalam rilisnya yang disebar kepada media, Rabu, 3 September 2025 malam, mengungkapkan, peristiwa yang dialami wartawan Viralntt.com Felix Nopala menjadi tamparan keras bagi para pekerja pers di Pulau Timor. 

"Apa yang dilakukan Kepala Desa Letmafo Donatus Nesi dan kawan-kawan merupakan tindakan serius menghambat atau menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas dan haknya mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan dan informasi kepada publik seperti yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers", tandas Kiik.

Kiik juga menjelaskan, tindakan menghambat atau menghalang-halangi tugas dan hak wartawan yang demikian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tindakan menghambat atau menghalang-halangi wartawan dalam kasus wartawan Viralntt.com Felix Nopala diketahui dari teriakan tukang yang sementara kerja aula kesenian Desa Letmafo. Dalam teriakannya, si tukang mengatai Felix Nopala a*nj*ng m@i dan wartawan t0l* secara berulang. 

"Ini tindakan teror yang mengindikasikan tindakan Kades Donatus Nesi dkk menakut-nakuti Felix secara khusus dan wartawan pada umumnya dalam menjalankan tugas", kata Kiik.

Pemimpin Redaksi Timorline.com itu lebih jauh menyatakan dukungan dan mendorong penyidik Polres TTU menindaklanjuti laporan Felix dengan mengusut tuntas para pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kiik mencatat, Kades Letmafo Donatus Nesi tidak hanya dikenai pidana penganiayaan. Para pelaku juga dapat dikenai pasal berlapis. Selain penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, juga dapat dijerat dengan Pasal Penghinaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. 

"Dengan Laporan Polisi yang sudah dilakukan Felix selaku korban, kita minta penyidik serius menangani perkaranya sampai tuntas", kata Kiik. 

Wartawan Viralntt.com Felix Nopala diketahui dikeroyok  Kades Letmafo Donatus Nesi dkk pada Selasa (02/09/2025) sekira pukul 17:30 Wita sebagaimana  Laporan Polisi (LP) yang teregistrasi dengan Nomor: LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT.

Tindakan Kades Donatus dkk itu dilakukan di Halaman Depan Kantor Desa Letmafo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Selain dikeroyok, Felix juga dihina Kades Donatus dkk  dengan mengatainya a*nj*ng m@i dan wartawan t0l* secara berulang. 

Tindakan Kades Donatus dkk itu juga dilakukan di ruang terbuka yang menjadi tontonan banyak orang. Sehingga, bila penyidik mengembangkan laporan polisi penganiayaan yang ada, Kades Donatus Nesi dkk dapat dijerat juga dengan pasal penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot