Bupati TTU: Polres Tetapkan Tersangka, Langsung Copot Kades Letmafo

Berita-Cendana.Com- Kefamenanu,-  Bupati Timor Tengah Utara kepada wartawan  terkait dugaan penganiayaan wartawan oleh Kepala Desa Letmafo yang kini tengah ramai diperbincangkan publik. Kasusnya sementara berproses, jika terbukti melakukan penganiayaan hari itu pun dicopot dari jabatannya. 

Demikian disampaikan oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP, MA, di lantai 1 Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur seusai RUPS Bank NTT pada Kamis, 4 September 2025.

“Kasusnya sedang berproses, jika Polres TTU tetapkan Kades sebagai tersangka, hari itu juga saya langsung copot dari jabatan sebagai Kepala Desa. Seorang Kades tidak boleh melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat, apalagi terhadap wartawan, itu tidak boleh dilakukan,” tegas Bupati TTU.

Penganiayaan terhadap Wartawan itu tidak boleh. Menurut Bupati bahwa jika tidak bersalah tentunya wartawan tak bertanya banyak, tetapi kerana ada salah sehingga wartawan bertanya, tapi kenapa harus melakukan penganiayaan terhadap wartawan, tegas Bupati TTU.

Bupati TTU menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi bila terbukti ada tindakan kekerasan oleh Kepala Desa terhadap jurnalis. Itu Kades pasti ada kesalahan sehingga wartawan pergi dan konfirmasi, buat apa kalau tidak salah, kenapa harus aniaya wartawan, tanya Falentinus Delasalle Kebo.

“Kalau benar terbukti kita copot dari jabatan sebagai Kepala Desa," tegas Bupati TTU akan tindak tegas kades tersebut jikalau terbukti.

Kasus ini mencuat setelah seorang wartawan media daring dilaporkan menjadi korban penganiayaan /pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Kades Letmafo dkk. 

Peristiwa tersebut, diketahui telah resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor registrasi: LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Kini dalam penyelidikan aparat. Proses hukum kasus tersebut sementara berjalan.

Komitmen Pemkab TTU jelas: tidak boleh ada pejabat desa yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat, apalagi jurnalis.

Sementara, Kades tersebut yang dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp hingga Kamis, (04/8/2025) belum merespon. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi. Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, terjerat dugaan pengeroyokan wartawan.

Kades Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatas Nesi, dilaporkan melakukan aksi penganiayaan terhadap jurnalis media online ViralNTT.com, Felix Nopala. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo.

Korban mengalami luka pada pelipis, leher, dan punggung setelah diduga dianiaya secara bersama-sama. Insiden bermula ketika Felix ditanyai soal kedatangan rekannya, Hendrik, yang sebelumnya melakukan liputan terkait proyek Dana Desa di Letmafo itu. (*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot