Berita-Cendana.Com- Kupang,- Bank NTT kini telah memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) sejumlah 3 Triliun sesuai regulasi yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Target itu berdasarkan kerja sama antara Bank Jawa Timur (Bank Jatim) dan Bank NTT. Bank Jatim beinvestasi sejumlah Rp. 100 miliar dan berstatus sebagai Pemegang Saham Pengendali kedua (PSP II).
Demikian disampaikan oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena didampingi oleh Plt. Dirut Bank NTT Yohanes Landu Praing, Walikota Kupang, Bupati TTS, Bupati TTU, Bupati Malaka di lantai l Kantor Gubernur NTT pada Kamis, 4 September 2025.
“Kami bersyukur, dengan masuknya Bank Jatim sebagai pemegang saham, Bank NTT resmi memenuhi modal inti minimum Rp. 3 triliun. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Bank NTT sebagai Bank Pembangunan Daerah yang sehat dan kompetitif,” ucap Melki Laka Lena.
Pemerintah Provinsi NTT tetap menjadi pemegang saham pengendali pertama (PSP1). Sedangkan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali kedua (PSP II) setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Selain itu, Melki Laka Lena menyampaikan soal masa jabatan Plt. Dirut serta jajaran Komisaris dan direksi diperpanjang hingga Februari 2026. Perpanjangan itu menunggu keputusan definitif dari OJK tentang penetapan Dirut dan dan Komisaris dan direksi definitif, ucapnya.
Lanjut Gubernur Melki, proses di OJK sementara berjalan. OJK bersama PSP dan Bank Jatim juga menunggu finalisasi struktur organisasi Bank NTT. Didalam itu penambahan tujuh direksi dan lima komisaris. Melki berharap pada September ini seluruh proses bisa rampung, harapnya.
Setelah dirampung, tentunya PSP menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengesahkan formasi direksi dan komisaris yang telah disetujui OJK. Rencana Bisnis Baru Bank NTT setelah struktur manajemen baru disahkan, seluruh pengurus Bank NTT, termasuk komisaris dan direksi, diwajibkan menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) yang akan menjadi acuan bersama, jelasnya. (*).
Posting Komentar