Berita-Cendana.Com- Kupang,- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri Rasyid menarik kembali pernyataan kenaikan tarif bagi para nelayan dan penjual ikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025. Tindakan itu merupakan tindak lanjut dari masukan resmi DPRD NTT melalui rapat bersama pemerintah daerah.
“Dari hati lubuk hati yang dalam atas nama pribadi dan Dinas saya minta maaf kepada komisi II DPRD NTT sesuai pernyataan saya seperti yang diberitakan sejumlah media.
“ Dari lubuk hati yang dalam, atas nama pribadi dan Dinas Perikanan Provinsi NTT saya meminta maaf kepada komisi II DPRD NTT. Jujur saya katakana bahwa DPRD tidak pernah memberikan masukan soal kenaikan tarif itu. Ini saya salah ketik. Saat itu saya lagi di Sabu, jam 2 malam. Saya ketik bahwa kenaikan tarif itu sesuai masukan DPRD, “ kata Sulastri Rasyid kepada awak media di ruang kerjanya Selasa Sore 30 September 2025.
Sulastri yang didampingi sejumlah stafnya itu menyebutkan DPRD tidak pernah memberikan masukan untuk kenaikan tarif bagi penyewa lahan TPI maupun para pengusaha dan nelayan.
“Jadi kesempatan ini saya tarik kembali pernyataan saya yang menyebutkan DPRD ikut memberikan masukan untuk penyesuaian tarif sesuai Pergub 33 tahun 2025 ini. DPRD tidak katakan demikian. DPRD hanya mendorong agar kami meningkatkan PAD dari sektor Perikanan. Itu saja ,” tegas Sulastri.
Minta maaf serupa juga disampaikan kepada para pengusaha ikan, nelayan penyewa lahan di TPI Oeba. Ini karena undangan untuk rapat klarifikasi itu hanya disampaikan stafnya melalui WhatsApp.
Karena undangan seperti ini membuat para nelayan, pengusaha ikan, penyewa lahan TPI tidak satupun yang datang ke kantornya Selasa 30 September 2025 untuk menghadiri rapat tersebut.
“Saya juga minta maaf kepada sesama saudara saya, pengusaha ikan, nelayan, penyewa lahan TPI. Saya paham mungkin mereka kurang hati, tersinggung karena hanya diundang per WhatsApp. Sekali lagi saya minta maaf ,” tegas Sulastri.
Menjawab pertanyaan dengan adanya protes para nelayan dan penyewa lahan ini apakan ada upaya Pergub 33 tahun 2025 ini bisa ditinjau kembali, Sulastri mengatakan akan mengupayakan hal ini.
“ Kami mencoba mengupayakan, aprisal, mengkaji kembali. Tentunya kami akan bahas dulu baru sampaikan kepada Gubernur. Harapan kami semoga kajian kami ini bisa diamini ,” harap Sulastri.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari masukan resmi DPRD NTT melalui rapat bersama pemerintah daerah.
Menurut Sulastri, Pergub tersebut diterbitkan bukan untuk membebani nelayan, melainkan mengatur ulang tata kelola aset pemerintah di pelabuhan perikanan (PPI) Tenau, Oeba, maupun PPI lainnya di NTT.
“Pergub 33/2025 lahir dari hasil evaluasi bersama tim bidang dan menindaklanjuti usulan resmi DPRD NTT. Jadi ini bukan keputusan sepihak dinas,” jelasnya di Kupang, Senin (29/9).
Adapun isi Pergub 33/2025 mengatur sejumlah penyesuaian, di antaranya:
– Sewa lahan di PPI naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 75 ribu per meter persegi per tahun.– Sewa rumah dinas naik dari Rp 350 ribu menjadi Rp 400 ribu per bulan.– Pas masuk kendaraan: roda dua Rp3 ribu, roda empat Rp5 ribu, dan truk Rp10 ribu.
– Retribusi produk ikan naik dari 2% menjadi 5% dari harga patokan ikan, sesuai aturan pemerintah pusat.
Sulastri menilai tarif baru tersebut masih terjangkau. Sebagai contoh, sewa lahan Rp75 ribu per meter persegi per tahun jika dihitung per hari hanya setara Rp205. Selain itu, pembayaran bisa dilakukan secara angsuran.
Kadis Perikanan juga menegaskan bahwa kenaikan tarif sewa lahan dan rumah dinas baru berlaku pada tahun 2026, sebab untuk tahun 2025 seluruh pembayaran masih mengikuti Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Pergub ini baru kami terima di dinas pada 26 September 2025. Selanjutnya kami akan segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha perikanan,” pungkasnya.(*).
Posting Komentar