Berita-Cendana.Com- Kupang,- Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan pendapat akhir terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD NTT pada Senin, 24 November 2025.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Demokrat menyatakan pada prinsipnya menyetujui seluruh Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, namun memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait tata kelola, efektivitas birokrasi, dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pendapat akhir ini dibacakan Sekretaris Fraksi, Reni Marlina Un, yang hadir sebagai juru bicara. Fraksi Demokrat menilai ketujuh Ranperda tersebut merupakan instrumen kebijakan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, memperbaiki struktur organisasi, dan membuka ruang bagi penguatan fondasi ekonomi daerah.
Dukungan untuk Dana Cadangan PON, dengan Catatan Risiko Fiskal.
Terkait Ranperda Pembentukan Dana Cadangan PON XXII Tahun 2028, Fraksi Demokrat menyampaikan dukungan penuh atas penyediaan dana cadangan sebesar Rp 250 miliar guna mempersiapkan NTT sebagai tuan rumah PON. Namun, Demokrat mengingatkan adanya risiko tekanan fiskal jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak meningkat secara signifikan.
Fraksi juga mengingatkan pemerintah soal ketergantungan pendapatan pada transfer pusat, rendahnya realisasi PAD, dan belum optimalnya kontribusi BUMD. “Penyelenggaraan PON harus memberi manfaat ekonomi yang luas, serta tidak mengorbankan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial,” ujar Reni.
Demokrat mendorong percepatan penetapan venue, pembinaan atlet, hingga integrasi penyelenggaraan PON dengan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Penataan Perangkat Daerah Dinilai Belum Efektif.
Pada Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Demokrat menilai masih terjadi tumpang tindih fungsi antar-OPD, lemahnya koordinasi lintas sektor, dan kualitas SDM yang belum merata. Beban belanja pegawai dinilai terlalu besar sehingga mengurangi ruang fiskal pembangunan.
Demokrat mendorong penataan organisasi berbasis analisis beban kerja, perbaikan sistem merit, transformasi digital, serta evaluasi kinerja OPD secara berkala dan terukur.
Jamkrida NTT Perlu Reformasi Total.
Untuk Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah NTT menjadi PT Jamkrida NTT (Perseroda), Demokrat menyoroti rendahnya kontribusi perusahaan terhadap UMKM serta tata kelola yang belum memenuhi standar good corporate governance (GCG).
Fraksi meminta pemerintah memperkuat rekrutmen profesional, memperluas layanan ke daerah terpencil, menata struktur organisasi, serta mitigasi potensi intervensi politik dalam pengambilan keputusan strategis. Penyusunan business plan komprehensif dan peningkatan kerja sama dengan lembaga keuangan dianggap mendesak.
Flobamor Diminta Fokus pada Bisnis Inti.
Dalam Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Flobamor menjadi Perseroda, Fraksi Demokrat menilai banyak unit usaha BUMD itu tidak produktif dan belum memberi kontribusi signifikan terhadap PAD. Tata kelola perusahaan juga dinilai belum efektif.
Demokrat meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh unit usaha, penghentian program yang tidak produktif, serta fokus pada bisnis inti yang paling potensial. Rekomendasi utama lainnya ialah audit menyeluruh, konsolidasi aset, digitalisasi manajemen, serta kemitraan strategis dengan sektor swasta dan BUMN.
Penyertaan Modal Hanya untuk BUMD dengan Kinerja Terukur.
Pada tiga Ranperda penyertaan modal daerah—untuk PT Flobamor, PT Jamkrida, dan PT Kawasan Industri Bolok—Fraksi Demokrat memberikan sorotan ketat.
Untuk PT Flobamor, Demokrat menyetujui penambahan modal dengan syarat dilakukan secara selektif dan berbasis kinerja, setelah audit independen dan penyusunan business plan yang realistis.
Untuk PT Jamkrida, pemerintah mengusulkan penambahan modal sebesar Rp 84 miliar hingga 2029. Demokrat menekankan pentingnya audit tahunan, penetapan indikator kinerja, peningkatan literasi keuangan UMKM, serta pelaporan publik setiap semester.
Untuk Kawasan Industri Bolok, Demokrat menyoroti rendahnya aktivitas industri sejak pendiriannya pada 2019. Penyertaan modal sebesar Rp 48 miliar dipersyaratkan melalui penguatan tata kelola, feasibility study komprehensif, orientasi bisnis yang jelas, dan promosi investasi yang lebih agresif.
Disetujui dengan Catatan untuk Penguatan Tata Kelola.
Pada akhir penyampaiannya, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa ketujuh Ranperda telah melalui pembahasan intensif dan pada dasarnya layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Namun implementasinya harus diawasi secara ketat agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTT,” kata Reni.
Demokrat juga menegaskan komitmen menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif dan solutif. “Bersama rakyat, Perjuangan Demokrat menuju perubahan dan perbaikan,” tutupnya.(*).

Posting Komentar