Kinerja Penerimaan Pajak NTT Hingga November 2025 Naik 80,4 Persen

Berita-Cendana.Com Kupang,- Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali diselenggarakan. Acara tersebut digelar di Aula Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur Lantai III Gedung Keuangan Negara Kupang pada Rabu, 24 Desember 2025. 

Kanwil DJP Nusa Tenggara diwakili oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Heru Budhi Kusumo secara daring, menyampaikan kinerja penerimaan pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT) sampai bulan November 2025.

Realisasi penerimaan pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga November 2025 tercatat mencapai 61,8% dari target APBN 2025. Penerimaan pajak terbesar masih ditopang  oleh dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.006,55 miliar serta  Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp 623,98 miliar. Hingga November 2025, tiga  jenis pajak dengan kontribusi terbesar adalah PPN Dalam Negeri (31,9%), PPh Pasal 21 (20,75%), dan PPh Badan (16,12%). 

Penerimaan pajak bulan November 2025 didorong oleh  PPN Dalam Negeri sebesar Rp 96,71 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp70,39 miliar, dan PPh Badan sebesar Rp 32,95 miliar. Capaian terhadap target, PPh Orang Pribadi mencatat kinerja tertinggi dengan realisasi 170,1%,  diikuti PPh Badan sebesar 110,3%, sementara PPN Dalam Negeri masih menunjukkan ruang peningkatan dengan capaian kumulatif 35%.

Berdasarkan sektor usaha, penerimaan pajak hingga November 2025 didominasi oleh Administrasi Pemerintah (48,55%), Perdagangan (18,98%), dan Jasa Keuangan (12,86%), dengan total kontribusi mencapai 80,4% dari penerimaan pajak NTT. Pada bulan November 2025, sektor Administrasi Pemerintah mencatat penerimaan tertinggi sebesar Rp 176,63 miliar, terutama berasal dari PPN Dalam Negeri. Pemerintah terus melakukan upaya ekstra dalam optimalisasi penerimaan untuk fiskal yang sehat dan responsif. 

Kepatuhan Wajib Pajak terus menunjukkan tren positif. Jumlah SPT yang disampaikan hingga November 2025 mencapai 195.756 SPT, mengalami peningkatan 0,3% dibandingkan bulan sebelumnya. Penyampaian SPT Tahunan telah melampaui target dengan capaian 113,68%, serta tumbuh 6. 64 dibanding 2024.

Menyongsong implementasi penuh Coretax DJP pada awal 2026, DJP menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi. Mulai tahun 2026 pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, penandatanganan SPT dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP.

Demi meneguhkan sistem pajak digital yang transparan dan berkeadilan yang merupakan bagian dari transformasi Coretax, wajib pajak dapat memanfaatkan Simulator Coretax melalui https://spt-simulasi.pajak.go.id sebagai sarana edukasi. Terhadap penipuan yang mengatasnamakan Coretax, DJP mengingatkan masyarakat untuk waspada dan hanya mengakses layanan resmi Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. 

Laporkan setiap situs mencurigakan melalui aduankonten.id. Di tengah tekanan di Pendapatan Negara, Belanja Negara tumbuh untuk mendukung perekonomian. Kanwil DJP Nusa Tenggara berkomitmen terus meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan guna mendukung penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah.(*).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot