Berita-Cendana.Com- Kupang,- Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun menilai Pemerintah Provinsi NTT mendiskriminasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia dengan tegas meminta agar PPPK tidak dijadikan tumbal dalam penerapan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Demikian disampaikan oleh Alfred Baun saat Jumpa Pers di Bilangan Kota Kupang pada Kamis, 5 Maret 2026.
Alfred Baun dengan tegas menyatakan bahwa UU nomor 1 tahun 2022 dalam implementasinya mencekik rakyat Indonesia khususnya rakyat Nusa Tenggara Timur. Pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur merupakan suatu ancaman psikologis terhadap ribuan PPPK di NTT dan menciptakan lingkungan kerja para PPPK yang tidak harmonis lagi, tegasnya.
Ketua ARAKSI NTT menilai Gubernur NTT terlalu terburu-buru menyampaikan pernyataan yang memberikan trauma bagi masyarakat NTT khususnya terhadap tenaga PPPK. Kenapa trauma karena 9.000 itu belum termasuk suami istri dan anak-anak, jadi 9.000 dikali 3 saja, berarti Gubernur NTT menciptakan trauma terhadap 27.000 masyarakat NTT, pemimpin apa seperti itu?
Menurut ARAKSI bahwa terdapat 31.000 PPPK yang akan dirumahkan, dimana 9.000 merupakan PPPK tingkat Provinsi sedangkan 21.000 akan tersebar di 22 kabupaten/kota.
Jika UU no 1 tahun 2022 dilaksanakan maka sangat disayangkan, mengapa gubernur buru-buru? terkesan pemerintah daerah berperan sebagai eksekutor terhadap UU ini. Padahal produk UU adalah DPR RI bersama Presiden, lalu Gubernur NTT yang melaksanakan tanpa berkoordinasi.
Menurut Ketua ARAKSI bahwa UU ini adalah produk nasional sehingga NTT jangan tampil sebagai eksekutor pertama. Ketua ARAKSI bahkan mempertanyakan UU No 20 tahun 2023 yang membatasi pengangkatan CPNS tetapi kemudian memberikan ruang dengan rekomendasi DPR RI untuk mengangkat PPPK di seluruh Indonesia, oleh karena itu jangan jadikan PPPK sebagai tumbal dalam undang-undang ini. Ini tidak adil dan ini merupakan kriminalisasi penetapan undang-undang terhadap rakyat Indonesia khususnya PPPK.
“Menurut saya negara kalau collapse dalam konteks fiscal jangan diimbaskan pada orang kecil, kalau hari ini fiscal NKRI bermasalah jangan tumbalkan rakyat dalam hal ini PPPK, dan UU No 1 Tahun 2022 tidak ada spesifik yang menyebutkan bahwa belanja 30 persen ditujukan kepada PPPK sehingga harus diberhentikan. Ini namanya mengkriminalisasi PPPK, dalam UU tersebut mengisyaratkan bahwa belanja pegawai itu 30 persen tapi tidak menyebutkan secara spesifik harus PPPK. kok kenapa PPPK yang harus menjadi tumbal?
Lanjutnya, Pemerintah daerah harus ada untuk rakyatnya. Tidak boleh jadi eksekutor terhadap undang-undang yang menjadi produk tingkat atas. “Saran saya adalah undang-undang nomor 1 tahun 2022 harus dicabut minimal direvisi dan Pemda jangan tampil buru-buru untuk eksekusi UU kemudian korbankan rakyat NTT,” tegasnya.
Menurut Ketua ARAKSI bahwa pelaksanaan UU tersebut salah sasaran. Ia bahkan meminta Gubernur untuk selalu memfilter setiap pernyataan yang akan disampaikan ke publik sehingga tidak mengganggu psikologi dari masyarakat yang menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Ia bahkan menyatakan kekhawatiran terhadap hal-hal yang tidak diinginkan terjadi hanya karena sebuah pernyataan terkait pemberhentian 9.000 PPPK. Oleh karena itu pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur dengan seluruh pemerintah daerah bupati/walikota jangan ramai-ramai tampil sebagai eksekutor terhadap UU No. 1 tahun 2022. Tidak adil jika program nasional berdampak pada tumbalnya rakyat kecil. (***)

Posting Komentar