Berita-Cendana.Com- Kupang,- PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur atau yang dikenal sebagai Bank NTT adalah milik pemerintah daerah NTT, berubah nama menjadi Perseroda itu bukan sekedar pergantian nama tetapi sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran bank dalam peningkatan ekonomi daerah NTT.
Demikian disampaikan oleh Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus saat rapat paripurna DPRD NTT di Aula Kelimutu DPRD NTT Selasa, 3 Maret 2026.
Dirut mengatakan bahwa perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengharuskan perusahaan daerah berbadan hukum Perseroda, jelasnya.
Lanjut Charlie Paulus ada dua dimensi utama dari perubahan menjadi Perseroda. Pertama: mempertegas identitas perusahaan sebagai milik pemerintah daerah. Kedua: memperkuat tanggung jawab perusahaan agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pengembangan ekonomi daerah NTT, katanya.
Ket. Foto: Suasana Rapat Paripurna
Secara administratif, perubahan tersebut nantinya akan diikuti dengan penyesuaian akta perusahaan, perubahan nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen dan identitas perusahaan lainnya. Penambahan status “Perseroda” merupakan penegasan fungsi dan tanggung jawab sosial-ekonomi perusahaan terhadap pembangunan daerah di NTT, tambah Dirut.
Charlie mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, penyertaan modal oleh pemerintah daerah hanya dapat dilakukan apabila BUMD telah berbentuk Perseroda. “Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, dari sisi tata kelola, Charlie memastikan bahwa saat ini Bank NTT telah berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan internal juga telah berjalan melalui keberadaan komisaris serta sejumlah komite seperti komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi, ujar Dirut.
Namun demikian, dengan perubahan menjadi Perseroda, dimungkinkan adanya tambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas. Hal ini dinilai akan semakin memperkuat sistem kontrol dan akuntabilitas perusahaan. Selain aspek tata kelola, percepatan perubahan status ini juga berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah.
“Kalau PT murni, orientasinya bisnis dan keuntungan. Tapi sebagai Perseroda, Bank ini tidak boleh hanya berpikir profit, harus ikut memikirkan pengembangan ekonomi daerah,” tegasnya. (***).


Posting Komentar