Berita-Cendana.Com- Kupang,- Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat resah dengan pernyataan Gubernur NTT yang dinilai sangat kontroversi itu. Gubernur NTT menyatakan bahwa akan rumahkan 9.000 PPPK namun tidak disebut dengan rinci bahwa PPPK guru dengan jumlah nya berapa dan Pegawai lainnya dengan berapa jumlahnya.
Keresahan tersebut disampaikan oleh guru-guru yang saat itu datang ke ruang kerja Ketua PGRI NTT, Dr. Semuel Haning, SH.,MH., C.Me. C.Parb pada Kamis, 5 Maret 2026.
Sejumlah guru mendatangi Ketua PGRI dan menyampaikan sejumlah keluhan bahwa pengangkatan PPPK tahap pertama SK kontrak nya sudah selesai namun belum ada proses perpanjangan, sedangkan pengangkatan kedua akan berakhir pada tahun 2027. Apakah akan diberhentikan secara massal pada tahun 2027?
Gubernur Nusa Tenggara Timur terapkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) yang berdampak pada pemberhentian secara massal. Ketua PGRI NTT siap mencari solusi bersama terhadap rencana pemberhentian PPPK oleh Pemerintah Provinsi NTT, tegasnya.
Ketua PGRI, Dr. Semuel Haning pada kesempatan itu menerima para guru PPPK dan menyampaikan bahwa apapun masalahnya mutu pendidikan harus dijaga dan apapun resikonya guru harus diutamakan. Karena guru itu yang memberikan terang bagi semua manusia, jelasnya.
Dalam audiens bersama para guru, Ketua PGRI mendengarkan keluhan dan keresahan dari para guru PPPK dan menyatakan sikap untuk berjuang bersama-sama. Bahkan sebagai Pengacara, ia siap bersama tim-tim hukum akan melakukan kajian terhadap UU Nomor 1 tahun 2022.
“Masalah ini bukan soal bapak-ibu diberhentikan tapi soal kemanusiaan. Bapak-ibu diangkat jadi PPPK lalu diberhentikan adalah salah. Kita melihat di Kabupaten Kupang dan beberapa Kabupaten lainnya menjamin guru PPPK tidak akan dirumahkan. Oleh karena itu PGRI adalah mitra dengan pemerintah akan mencari win-win solution, mencari jalan terbaik untuk persoalan ini”.
Ketua PGRI dengan sikap yang jujur menyatakan siap berjuang bersama dengan Pemerintah Provinsi NTT serta Pemerintah Kabupaten/Kota jika memang benar-benar PPPK harus dirumahkan akibat masalah fiskal.
“Sejarah untuk guru tidak boleh dilupakan, karena adanya guru-guru baru lahirnya pejabat-pejabat, habis gelap terbitlah terang, kita semua lahir dari kegelapan ilmu pengetahuan lalu guru yang menerangi kita dengan pengetahuan, sehingga saya akan berjuang. Sebagai Ketua PGRI akan merapatkan barisan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk memperjuangkan ini, kita akan melakukan pendekatan-pendekatan konstitusional,".
Ketua PGRI juga menyatakan akan membuka posko pengaduan sehingga apapun yang dirasakan guru yang tidak berkenan dapat disampaikan untuk diupayakan dan mencari jalan keluar bersama.
Momentum itu salah satu guru PPPK Flora Maria Mael, S.Pd.,Gr didampingi beberapa rekan guru PPPK meminta Ketua PGRI untuk memfasilitasi para guru PPPK di NTT melakukan audiens dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena, untuk menjawab keresahan mereka terkait pemberhentian PPPK secara massal yang didalamnya terdapat guru-guru dimana tugasnya mengajar anak-anak bangsa, anak-anak masa depan Indonesia dan kontribusi guru sangat besar dalam menjawab cita-cita Indonesia Emas. (***).

Posting Komentar