Jemput Solusi untuk Ranperda Kesehatan Jiwa, Komisi V DPRD NTT Studi Strategis ke Jawa Timur

Berita-Cendana.Com- SURABAYA,-  Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan kerja strategis ke Provinsi Jawa Timur guna mematangkan persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan Jiwa. 

Kunjungan yang berlangsung pada Selasa, 28 April 2026 ini memfokuskan pada pengadopsi sistem tata kelola kesehatan jiwa yang terintegrasi.

Rombongan Komisi V dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V, Muhammad Sipriyadin Pua Rake, didampingi Wakil Ketua Winston Neil Rondo, Wakil Ketua Agus Nahak, sekretaris komisi Fredy Mui, serta anggota Komisi V lainnya yakni Kasimirus Kollo, Reni Marlina Un, Sheline Lana, Lili Adoe, Agus Bria Seran, dan Jumhur Sienna. Turut mendampingi delegasi ini Plt. Direktur RSKD Naimata, dr. Novi Elim, beserta Kepala Bidang Penunjang Nelci Ndun.

Misi Utama: Ranperda Kesehatan Jiwa yang Inklusif

Ketua Komisi V, Muhamad Sipriyadin Pua Rake, menegaskan bahwa misi utama kunjungan ini adalah melakukan studi pendalaman (study preparation) untuk memastikan Ranperda Kesehatan Jiwa NTT memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif.

 "Kami ingin memastikan pelayanan kesehatan jiwa di NTT naik kelas, mulai dari pendataan hingga kemandirian pasien pasca-rawat," ujarnya.

Transformasi RSKD Naimata dan De-stigmatisasi

Dalam pertemuan dengan Direktur Utama RS Jiwa Menur Surabaya, drg. Vitria Dewi, M.Si dan tim manajemen, ketua komisi V, Muhamad Sipriyadin Pua Rake, menyoroti rencana transformasi RSKD Naimata.

"Belajar dari RSJ Menur, kami mendorong pengembangan Poli Umum di RSKD Naimata. Ini langkah strategis untuk menghapus stigma 'Rumah Sakit Gila'. Kami ingin RSKD Naimata menjadi rumah sakit inklusif di mana masyarakat umum bisa berobat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal rumah sakit sebagai institusi BLUD," ungkap Winston.

Selain itu, delegasi membahas solusi konkret atas kendala administratif klaim BPJS bagi pasien ODGJ tanpa identitas (Non-NIK), sebuah hambatan klasik yang sering ditemui di lapangan.

Memutus Rantai Pasung Melalui Sinergi Lintas Sektor

Sebelumnya, delegasi Komisi V juga diterima oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Yusman, SST, dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Arief. Dalam pertemuan tersebut, Komisi V mendalami keberhasilan sistem "Jatim Bebas Pasung" dan peran Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).

"Kita ingin mereplikasi sistem e-Pasung di NTT agar tidak ada lagi warga kita yang terbelenggu pasungan. Perda yang kami susun akan memandatkan sinergi lintas sektor Dinsos, Dukcapil, dan Dinkes serta memperkuat peran panti rehabilitasi untuk memulihkan fungsi sosial ekonomi mantan pasien," tambah Winston.

Menuju Standar Pelayanan Manusiawi Kunjungan kerja ini diharapkan mampu melahirkan "mesin hukum" yang akan menjamin standar pelayanan kesehatan jiwa yang lebih manusiawi di seluruh pelosok NTT, mulai dari daratan Timor, Flores, hingga Sumba.

"Kunjungan ini bukan sekadar studi banding, tapi upaya menjemput solusi nyata. Kami ingin pelayanan kesehatan jiwa di NTT memiliki standar yang sama dengan provinsi maju lainnya di Indonesia," pungkas Winston.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot