Berita-Cendana.Com - TTS, - Maryanti Lakimodu Polisikan Frans Unfeto sejak September 2025, karena Diduga Frans Unfeto memiliki hubungan gelap dengan Wanita Idaman Lain (WIL) hingga memiliki anak. Maryanti selaku Istri sah resmi melaporkan ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS), dengan surat tanda terima laporan nomor; LP/B/ 404 /X/2025/SPKT/Polres TTS, atas tindak pidana perzinahan, pada Minggu, 21 September 2025.
Demikian disampaikan oleh Maryanti Lakimodu kepada wartawan di kediamannya pada Rabu, 14 April 2026.
Istri sah menjelaskan bahwa suaminya selama ini selalu di desa untuk timbang hasil bumi dan jarang pulang rumah, Ia juga tidak pernah menduga bahwa suaminya akan melakukan hal yang tidak baik karena mereka menikah sah bahkan sudah memiliki anak. "Dia timbang asam dan kopra di desa, jarang baru pulang rumah jadi saya pikir kerja, tau-tau dia sibuk dengan WIL di desa, jelasnya.
Kejadian tersebut sudah di laporkan ke Polres TTS untuk diproses sesuai hukum yang berlaku namun hingga saat ini Ia belum mendapatkan informasi jelas terkait laporannya sekalipun sudah dari tahun 2025.
Menurutnya, dalam laporannya yang saat ini berproses di Polres TTS, berjalan di tempat sekalipun terlapor Frans Unfeto dan WIL sudah mengakui perbuatan mereka dan dibuktikan dengan hasil visum namun sesuai informasi yang diperoleh, pihak penyidik meminta untuk lampirkan bukti hasil tes DNA dari 2 orang anak Frans dan WIL namun diduga hal tersebut di persulit oleh Frans dan selingkuhannya dengan alasan anak tersebut selalu sakit kejang-kejang, baginya ini hanyalah alasan.
"Laporan saya dipersulit dengan harus ada bukti tes DNA dari 2 orang anak hasil perzinahan antara Frans dan WIL tetapi gugatan perceraian dari Frans dan saya sudah masuk tahap sidang pertama pada Rabu, 15 April 2026. Ini ada apa?
Dirinya berharap kasus yang Ia melaporkan sesegera mungkin dilimpahkan untuk disidangkan sehingga Ia juga mendapatkan keadilan. " Bapak Kapolres TTS saya mohon atensinya sehingga saya dapat keadilan", ucapnya.
Wartawan telah mengkonfirmasi Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H.. melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H, via WhatsApp pribadinya. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan, jelasnya.
Pihak terlapor antara Frans dan WIL juga belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan hingga berita ini ditayangkan.(*).

Posting Komentar