PN Ruteng Vonis Bebas Yohanes Flori, Putusan Seperti “Rem Darurat”

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur memandang putusan bebas terhadap Yohanes Flori oleh Pengadilan Negeri Ruteng pada 10 April bukan sekadar akhir dari satu perkara pidana, melainkan penanda penting atas kegagalan mendasar dalam cara negara mengelola konflik antara kawasan konservasi dan wilayah hidup masyarakat adat.  Rilis diperoleh pada 23 April 2026.

Kasus ini, jika ditelusuri secara kronologis dan normatif, menunjukkan adanya problem serius dalam konstruksi hukum yang digunakan sejak awal.

Yohanes Flori ditangkap pada Maret 2025 oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Ruteng saat membangun rumahnya di Lok Pahar. Ia bukan membuka lahan baru untuk kepentingan komersial. Ia membangun rumah di wilayah yang secara sosial diakui sebagai bagian dari ulayat Lando-Lawi, melalui mekanisme adat yang sah.

Namun, legitimasi tersebut dikangkangi dalam proses hukum formal. Negara langsung menggunakan pendekatan hukum pidana melalui Pasal 12 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang pada dasarnya ditujukan untuk kejahatan kehutanan yang terorganisir. 

Di titik ini, problem pertama muncul: ketidaktepatan konstruksi yang ugal-ugalan diskenariokan Negara untuk menerobos hak masyarakat adat. 

Pasal yang digunakan mensyaratkan adanya aktivitas perusakan hutan yang bersifat ilegal dan pada umumnya berkaitan dengan skala komersial atau terorganisir. Namun, tiap unsur dalam pasal itu nampaknya tak relevan bila disangkut pautkan dengan tipologi kasus Flori karena dia bukan pelaku pembalakan liar dalam pengertian korporasi atau jaringan ilegal. 

Flori adalah petani yang menggunakan kayu untuk membangun rumah tinggalnya sendiri, dalam wilayah yang secara adat ia miliki akses sah. Dengan demikian, terjadi reduksi konteks sosial menjadi sekadar unsur formal delik, yang berujung pada kriminalisasi.

Bila sepenuhnya bersandar pada klaim konservasi versi Negara yang mengabaikan fakta ini, pendekatan tersebut berpotensi mengabaikan fungsi sosial dari kawasan hutan serta relasi historis masyarakat dengan wilayahnya. Dalam praktiknya, hal ini menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang “tidak sah” di ruang hidupnya sendiri, meskipun mereka telah mengelola dan menjaga kawasan tersebut secara turun-temurun.

Kondisi ini tidak sejalan dengan mandat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mensyaratkan keterpaduan antara kepentingan ekologis dan sosial, serta berpotensi menimbulkan konflik yang justru melemahkan tujuan perlindungan kawasan itu sendiri. 

Dalam kerangka hak asasi manusia, situasi ini berkaitan langsung dengan hak atas tanah, hak atas tempat tinggal yang layak, dan hak untuk mempertahankan cara hidup. Konstitusi Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya. Di tingkat Internasional, prinsip-prinsip seperti Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut wilayah hidup masyarakat adat harus melibatkan persetujuan mereka sejak awal, sejalan dengan pendekatan berbasis hak (rights-based approach) dalam pengelolaan lingkungan.

Dalam kasus Yohanes Flori, prinsip-prinsip ini tidak terlihat dalam proses penanganan perkara. Tidak ada upaya penyelesaian berbasis dialog sebelum penegakan hukum dilakukan. Tidak ada ruang yang cukup bagi pengakuan terhadap sistem adat untuk menjadi pertimbangan utama.

Yang terjadi justru sebaliknya: Pendekatan represif didahulukan, sementara penyelesaian struktural ditunda.

Problem yang menyangkut status hukum kawasan itu sendiri juga setidaknya menyingkap fakta bahwa wilayah tersebut meliputi ruang hidup masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum penetapan kawasan secara formal oleh Negara. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan ini mengubah secara fundamental doktrin state forest control menjadi conditional recognition, dimana klaim negara atas kawasan hutan tidak bersifat absolut, melainkan harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat.

Ini berarti: Selama belum ada proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan batas wilayah adat yang partisipatif, maka klaim negara atas wilayah tersebut masih mengandung sengketa hukum.

Dengan demikian, memaksakan penegakan hukum pidana di atas wilayah yang statusnya belum clear and clean merupakan bentuk prematuritas penegakan hukum, sekaligus tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan.

Putusan bebas dari pengadilan pada akhirnya mengoreksi hal tersebut. Hakim menyatakan bahwa Yohanes tidak terbukti bersalah. Namun, proses panjang yang ia jalani, penangkapan, penahanan, hingga persidangan berbulan-bulan menunjukkan bahwa koreksi itu datang terlambat bagi seseorang yang sudah kehilangan kebebasannya.

Putusan ini juga sejalan dengan pola yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara serupa, termasuk kasus Mikael Ane, di mana aktivitas masyarakat adat di wilayah kelolanya tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana kehutanan.

Artinya, secara konsisten, lembaga peradilan telah mulai membangun garis batas: bahwa konflik tenurial tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan kriminal. Namun demikian, masalah utama tidak berhenti pada putusan.

Kasus Yohanes Flori menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di tingkat operasional belum menginternalisasi perkembangan hukum tersebut. Putusan pengadilan menjadi semacam “rem darurat”, tetapi kendaraan kebijakan tetap melaju dalam arah yang sama.

Disinilah Letak Persoalan Strukturalnya.

Negara, melalui kementerian teknis dan aparat di lapangan, masih mempertahankan pendekatan lama: kawasan konservasi sebagai ruang eksklusif yang steril dari aktivitas manusia, tanpa mempertimbangkan realitas sosial bahwa kawasan tersebut telah lama menjadi ruang hidup masyarakat.

Akibatnya, setiap kali konflik, masyarakat adat ditempatkan sebagai pelanggar, bukan sebagai subjek yang haknya perlu diakui.

Kasus ini juga tidak berdiri sendiri.

Bila ditilik lebih jauh ke belakang, konflik di kawasan ini pernah memunculkan kekerasan serius terhadap warga pada 2004 dalam peristiwa yang dikenal sebagai “Tragedi Rabu Berdarah”, ketika aparat dari Polres Manggarai melakukan penindakan terhadap warga yang mempertahankan kebun mereka di wilayah yang diklaim sebagai bagian dari Taman Wisata Alam Ruteng, yang berujung pada penembakan terhadap warga sipil dan menimbulkan korban luka berat serta cacat permanen, dan hingga kini belum benar-benar diselesaikan. 

Artinya, yang kita hadapi bukan satu kasus, melainkan satu pola.

Pola dimana kawasan ditetapkan tanpa menyelesaikan keberadaan masyarakat di dalamnya. Pola di mana konflik dibiarkan menggantung, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Pola di mana masyarakat adat terus berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi.

Dalam perspektif lingkungan hidup, pendekatan seperti ini justru kontraproduktif. Perlindungan hutan tidak akan efektif jika mengabaikan masyarakat yang hidup dan bergantung pada hutan tersebut.

Pengalaman di banyak tempat menunjukkan bahwa pengelolaan berbasis masyarakat yang mengakui hak dan peran masyarakat adat, justru lebih mampu menjaga keberlanjutan ekosistem.

Karena itu, kasus Yohanes Flori seharusnya menjadi momentum untuk mengubah pendekatan.

Bukan lagi melihat masyarakat sebagai ancaman bagi konservasi, tetapi sebagai bagian dari solusi.

WALHI NTT menilai bahwa selama konflik tapal batas di TWA Ruteng tidak diselesaikan secara menyeluruh, maka kasus serupa akan terus terjadi. Nama bisa berubah, tetapi cerita akan tetap sama.

WALHI NTT Mendesak:

1. Penataan ulang batas TWA Ruteng secara menyeluruh dan partisipatif. Proses ini harus melibatkan masyarakat adat sebagai pihak utama, bukan sekadar objek konsultasi. Penataan batas tidak cukup dilakukan di atas peta, tetapi harus berbasis pada realitas sosial di lapangan.

2. Pengakuan wilayah adat sebagai fondasi penyelesaian konflik. Tanpa pengakuan formal, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi, sementara konflik akan terus berulang dalam bentuk yang sama.


3. Perubahan pendekatan dari represif ke dialogis. Aparat tidak boleh menjadikan hukum pidana sebagai respon pertama dalam konflik tenurial. Mekanisme penyelesaian konflik berbasis mediasi dan kesepakatan bersama harus menjadi prioritas.


4. Evaluasi menyeluruh terhadap praktik penegakan hukum oleh BBKSDA dan aparat terkait. Kasus Yohanes harus menjadi bahan refleksi untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.

5. Jaksa penuntut umum agar tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan yang divonis bebas yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ruteng terhadap Yohanes Flori. Kami menilai putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh dengan menghormati hak asasi manusia dan mencerminkan asas keadilan. 

6. Pembukaan ruang pemulihan bagi korban kriminalisasi. Pemulihan tidak hanya berhenti pada pembebasan, tetapi juga mencakup pemulihan sosial, ekonomi, dan martabat individu yang telah terdampak.

Belajar dari kriminalisasi  yang dihadapi Yohanes Flori memperlihatkan satu hal yang sederhana, tetapi sering diabaikan: Ketika negara belum menyelesaikan batas wilayahnya sendiri, maka setiap tindakan penegakan hukum berisiko menjadi tidak adil.

Keadilan tidak menjadi dasar, maka perlindungan terhadap masyarakat adat pun kehilangan pijakannya.(penanggung jawab WALHI NTT).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot