Majelis Hakim Pulihkan Martabat Mokris Lay: Anggota DPRD, Keadilan Mendarat di Kupang

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Seperti pesawat yang akhirnya mendarat setelah menembus badai panjang, sidang Mokrianus Imanuel Lay berakhir dengan kelegaan. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, keadilan menemukan bentuknya, bukan sekadar pasal dan dakwaan, melainkan kisah tentang tanggung jawab seorang ayah, martabat Mokrianus Imanuel Lay Sebagai Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura yang dipulihkan, dan keyakinan bahwa kebenaran masih punya arah di tengah kabut tuduhan.

Bukti yang Menjadi Landasan Keadilan

Majelis hakim menelusuri 34 lembar bukti pembayaran biaya sekolah, fotokopi akta perkawinan, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak-anak terdakwa. Dari rekening BCA dan BNI atas nama Mokris Lay, terungkap bahwa dana digunakan oleh saksi korban untuk kebutuhan anak dan rumah tangga. Fakta ini menjadi dasar kuat bahwa terdakwa tetap menafkahi keluarga meski hubungan rumah tangga retak.

Saksi Korban "Anggi Widodo" Pergi, Anak-anak Tertinggal

Dalam persidangan, saksi korban Ferry Anggi Widodo diketahui meninggalkan rumah bersama laki-laki lain dan menelantarkan anak-anak. Majelis Hakim menilai, keadaan ini meniadakan unsur penelantaran yang dituduhkan kepada Mokris Lay. Sebaliknya, terdakwa tetap berupaya menjaga keberlangsungan hidup anak-anaknya melalui dukungan finansial yang terverifikasi.

Pertimbangan Majelis Hakim: Nurani dan Fakta

Majelis hakim yang diketuai Harlina Rayes, S.H., M.Hum., bersama Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, S.H., dan Olyviarin Rosalinda Taopan, S.H., M.H., menimbang secara menyeluruh bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 dan No. 20 Tahun 2025, serta asas Ketuhanan Yang Maha Esa, hakim memutuskan pembebasan terdakwa, pemulihan hak-hak, dan pembebanan biaya perkara kepada negara.

Pemulihan Martabat dan Tanggung Jawab Publik

Putusan bebas ini menandai kembalinya Mokris Lay sebagai anggota DPRD Kota Kupang. Di balik lembar putusan, tersimpan pesan bahwa keadilan sejati tak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Sidang yang dihadiri Penuntut Umum Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan Panitera Pengganti Abraham Punuf, S.H., menjadi saksi bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran yang teruji.

Keadilan yang Mendarat di balik lembar putusan bernomor 13/Pid.Sus/2026/PN Kpg, kita menyaksikan bukan hanya akhir sebuah perkara, melainkan perjalanan panjang menuju pemulihan martabat. Mokris Lay, yang sempat diguncang badai tuduhan, kini berdiri kembali sebagai wakil rakyat dengan legitimasi penuh.  

Majelis Hakim telah menimbang bukti keluarga, rekam finansial, dan kesaksian yang berlapis, lalu menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan. Putusan bebas ini menjadi pesan bagi publik: hukum masih berpihak pada kebenaran yang teruji, dan martabat manusia dapat kembali ditegakkan.  

Seperti pesawat yang akhirnya mendarat di landasan Kupang, keadilan menemukan rumahnya. Dan dari ruang sidang itu, lahirlah harapan baru bahwa demokrasi lokal tetap berdenyut, dengan hukum sebagai kompas yang menuntun arah.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot