Berita-Cendana.Com- Kupang,- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak mampu menyelesaikan persoalan SMK Negeri 5 Kupang yang melibatkan Kepala Sekolah dan guru-guru di Sekolah tersebut.
Demikian pantauan wartawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi V DPRD NTT, menanggapi surat dari SMKN 5 Kupang terkait aliran dana BOS yang mengalir tanpa tujuan pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dinas P&K dinilai sangat apatis dengan dinamika yang sedang bergulir. Padahal Korwas Provinsi NTT telah melakukan tugasnya yakni bersurat ke Dinas namun Dinas P&K NTT yang tidak mengindahkan surat dari Korwas tersebut. Pihak sekolah bersurat ke Komisi V DPRD NTT untuk bisa mempertemukan guru, Kepala Sekolah dan Dinas, agar mencari jalan keluar aliran dana BOS yang tak memiliki tujuan yang jelas itu.
Bagaimana mungkin Dinas mampu menyelesaikan persoalan SMK Negeri 5. Komisi V menegaskan bahwa proses belajar mengajar harus diprioritaskan, terkait perselisihan segera dikembalikan kepada jalur birokrasi untuk diselesaikan, jika tidak diselesaikan Kadis diberhentikan, dan guru-guru juga dimutasikan ke tempat lain, tegas Ketua Komisi V.
Sejak Dana BOS masuk ke Sekolah-sekolah persoalan manajerial menjadi syarat kepentingan dan perselisihan berat. Koordinator Pengawas agar dapat menerjemahkannya sesuai dengan tahapan aturan yang berlaku agar jangan menimbulkan konflik berkepanjangan, jelas Ketua Komisi V.
Komisi V minta Dra. Safirah Abineno membangun komunikasi baik dengan bapak Ibu Guru di Sekolah. Komisi V berharap agar gaya kepemimpinan dalam pendidikan modern telah bergeser dari pola top-down yang kaku menjadi pola yang lebih kolaboratif, fleksibel, dan berbasis data. Kepala sekolah yang baik dalam ekosistem modern berperan sebagai fasilitator dan pelayan, bukan sebagai "penguasa". Ketika seorang kepala sekolah menempatkan dirinya sebagai pendukung bagi para guru agar mereka bisa mengajar dengan maksimal, maka harmoni di sekolah akan tercipta dengan sendirinya, tegas Ketua Komisi V.
Lanjutnya, Kepala sekolah segera selesaikan segala tunggakan yang menjadi hak guru dan siswa yang belum diselesaikan selama sisa jabatan ini. Hal-hal lain terkait pemeriksaan Inspektorat yang telah dilanjutkan sampai ke Kasus Hukum itu menjadi kewenangan APH dan kemudian apabila telah ditetapkan maka semua harus mentaati segala keputusan Hukum sebagai bagian dari negara yang berdasarkan Hukum.
Komisi V berharap untuk mengedepankan dialog dan komunikasi. Mengedepankan hati Nurani dalam mengambil segala keputusan yang menjadi masalah bersama, bukankah kita percaya Tuhan yang telah mengatur segala urusan ini.
Hadir pada saat itu, Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang Dra. Safirah Cornelia Abineno, Korwas NTT, Ulfianty M. D Toelle, S. Sos. M. Pd, Ketua Komisi V, Syafrudin Pua Rake.Wakil Ketua Komisi, Winston Niel Rondo, Muhammad Ansor, Kasimirus Kolo, Agustinus Bria, Yuliana Adoe, Reny Un, Jimur Siena Katrina dan Mercy Piwung.
Terpisah wartawan mengkonfirmasi Kadis P&K NTT, Ambros Kodo, S. Sos melalui WhatsApp pribadinya, namun belum menjawab konfirmasi wartawan. Hingga berita ini ditayangkan. (*).

Posting Komentar