PH Desak Kapolsek Amanuban Timur Segera Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Polres TTS

Berita-Cendana.Com - Soe,- Penasihat Hukum Samuel P.Y. Tobe, S.H.,MH., mendesak Kapolsek Amanuban Timur, Thomas Aquino Lagho untuk segera melimpakahkan kasus Penganiayaan ke Polres Timor Tengah Selatan. 

Demikian disampaikan PH kepada wartawan di kediamannya di wilayah Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya sedang berproses di kepolisian Polsek Amanuban Timur.  Penyelidikan telah selesai, wajib hukumnya dilimpahkan ke Polres TTS demi peningkatan proses ke tingkat penyidikan, jelasnya.

Kasus tersebut telah memenuhi unsur seperti, keterangan korban, keterangan saksi dan bukti visum sudah lengkap.  "Saya sebagai Penasihat Hukum korban berharap pihak penyidik Polsek dan Polres berlaku profesional, harapnya.

Kasus yang dialami oleh Yunita Naben wajib diproses sesuai hukum. Karena korban mengalami penganiayaan berat, jadi tidak perlu berlama-lama di Polsek Amanuban Timur, tegas PH.

Momen berbeda Kapolsek Amanuban Timur, Thomas Aquino Lago kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya bahwa terduga pelaku sudah diperiksa dan akan dilanjutkan pada tahapan keadilan restoratif dengan mempertemukan korban dan terduga pelaku. Jika tidak menemukan solusi tentunya dilimpahkan ke Polres TTS, ucap Kapolsek.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot