Tambang Emas di Sumba Timur, Kewenangan di Menteri ESDM Baik Izin IUP/IPR

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa urusan penambangan emas di Pulau Sumba itu adalah kewenangan Kementerian ESDM. Berdasarkan peraturan, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), apalagi emas pada umumnya di tingkat pusat.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Manek, S. Sos., M. Si di ruang kerjanya pada Kamis, 7 Mei 2026.

Tambang emas yang ada di Wilayah Taman Nasional Laiwangi Wanggameti dan penambangan ilegal di Bandara Udara Waingapu Umbu Mehang Kunda Kabupaten Sumba Timur itu.

Terkait tambang emas tentunya ditangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, baik itu Izin Usaha Pertambangan maupun Izin Usaha Rakyat pun tetap dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Tambang emas diatur ketat oleh regulasi pemerintah (UU nomor 3 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2023 melalui sistem OSS. 

Sedangkan di tingkat provinsi jika ada koordinasi lintas sektor dan tingkat pusat baru boleh melaksanakan kontrol, tetapi sejauh ini belum ada sehingga Dinas belum melakukan sesuatu di tempat penambangan emas itu, jelas Kadis ESDM.

Kadis ESDM NTT memastikan bahwa tambang emas di Sumba Timur itu tidak memiliki izin penambangan karena sejauh ini belum ada koordinasi dan monitoring di wilayah Sumba secara keseluruhan. Kalau bicara terkait penambangan seperti Galian C itu juga harus ada wilayah yang tepat dan tak boleh keluar dari wilayah yang ditetapkan. Apa lagi wilayah tambang emas harus jelas lokasi dan izin, katanya.

Wilayah tata ruang juga belum diatur tentang Wilayah tersebut adalah Wilayah pertambangan. Jadi empat Kabupaten di Pulau Sumba belum diatur dalam rencana umum  wilayah Tata Ruang belum dialokasikan pertambangan, jelas Kadis.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pertambangan adalah bagian integral dari sistem perencanaan tata ruang nasional yang menetapkan zonasi, kawasan peruntukan, dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP/WPR) untuk mineral dan batubara. Jadi tidak boleh keluar dari wilayah yang ditetapkan, tapi yang sedang terjadi di Sumba Timur itu tentu belum memiliki izin, kata Kadis ESDM NTT.

Kesesuaian tata ruang (KKPR) merupakan syarat mutlak legalitas pertambangan, guna mencegah konflik penggunaan lahan dan menjamin reklamasi.

 Wilayah pertambangan emas merupakan area strategis yang memiliki potensi mineral tinggi, namun diatur ketat oleh regulasi untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan. Berikut adalah poin-poin penting terkait wilayah pertambangan emas di Indonesia berdasarkan data terbaru 2026: Wilayah Pertambangan (WP) adalah wilayah dengan potensi mineral/batubara, yang ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan peta sistem informasi geografis sebagai bagian dari RTRW Nasional.(*).





0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot