Berita-Cendana.Com – Kupang, – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur secara resmi menyerahkan berkas pengaduan yang diajukan Ishak Edwar Rihi terhadap salah satu anggotanya berinisial BT kepada Dewan Kehormatan KAI NTT, Senin (10/8/2026). Penyerahan dilakukan setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi.
Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Ketua DPD KAI NTT, Erryc Mamoh, SH., MH., dan diterima Ketua Dewan Kehormatan KAI NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH., disaksikan jajaran Wakil Ketua serta anggota Dewan Kehormatan.
Erryc Mamoh menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan awal di tingkat pimpinan daerah telah tuntas dilalui.
“Dari pihak kami, berkas ini sudah lengkap dan sah. Kini kami serahkan sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai tahapan mekanisme organisasi,” ujar Erryc.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan KAI NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH., menyatakan akan segera memproses laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Langkah pertama yang ditempuh adalah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI selaku induk organisasi.
“BT merupakan anggota aktif KAI. Oleh karena itu, kami meminta restu dan izin dari DPP KAI agar persidangan kode etik dapat dilaksanakan langsung di DPD KAI NTT,” jelas Dr. Semuel.
Mekanisme selanjutnya mencakup pembentukan Majelis Sidang Etik, yang akan memanggil kedua belah pihak, pengadu Ishak Edwar Rihi dan teradu BT untuk mengikuti proses persidangan. Sidang akan mengedepankan pembuktian fakta, pemeriksaan alat bukti tertulis, serta keterangan saksi guna menemukan kebenaran yang hakiki.
Dewan Kehormatan menjamin proses berjalan profesional, transparan, dan independen tanpa tendensi apapun. “Kami bekerja sesuai kebenaran dan aturan organisasi. Sidang etik akan segera digelar segera setelah koordinasi dengan pimpinan pusat selesai,” tegas Dr. Semuel. (*)

Posting Komentar