Berita-Cendana.Com- Nunkolo,- Pemerintah Desa Saenam, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah TTS atas kebijakan yang memulihkan masa pembayaran tunjangan perangkat desa dari semula 9 bulan kembali menjadi 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Saenam, Eduard Tualaka, SH dalam Musyawarah Desa Khusus (MDK) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026, yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, di Balai Serbaguna Pembelajaran Masyarakat Desa Saenam.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Forkopimcam Nunkolo, Kepala Puskesmas Nunkolo, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh kunci desa, pendamping desa, serta warga masyarakat Desa Saenam.
Tunjangan Kembali Penuh, Meski Pencairan Bertahap
Kepala Desa Eduard Tualaka menjelaskan, meskipun pada tahun ini pencairan tunjangan baru berjalan selama sembilan bulan, kebijakan pemulihan kembali ke 12 bulan memungkinkan pihaknya melakukan penyesuaian anggaran pada perubahan APBDes 2026.
"Kami menyampaikan terima kasih dan proficiat kepada Pemerintah Daerah TTS atas kebijakan mulia ini. Pemulihan masa tunjangan menjadi 12 bulan sudah dapat kami masukkan dalam revisi APBDes tahun ini," ujar Eduard.
Ia juga menyadari bahwa kondisi keuangan daerah sedang mengalami tekanan akibat efisiensi anggaran berskala nasional, termasuk pengalokasian Dana Desa. Kendati demikian, Pemdes Saenam tidak mengeluh dan tetap berharap Pemerintah Daerah dapat merasionalkan Sisa Tunjangan (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa secara menyeluruh.
Teguran Revisi Kegiatan: Kades Berikan Klarifikasi
Dalam kesempatan tersebut, Camat Nunkolo bersama pendamping desa memberikan peringatan agar Pemdes Saenam meninjau kembali satu kegiatan yang dinilai tidak tercantum dalam dokumen perencanaan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan tidak diverifikasi di tingkat kecamatan. Kegiatan tersebut adalah pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur desa senilai Rp5.000.000.
Menanggapi hal itu, Kades Eduard Tualaka memberikan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut sama sekali bukan kegiatan yang disisipkan atau "penumpang gelap".
"Kegiatan ini ada dasarnya. Kami mengacu pada Permendes No. 16 Tahun 2025 serta dokumen RPJMDes periode 2022–2030. Desa Saenam juga telah memiliki Tim Siaga Bencana Desa yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Desa dan setiap tahun menjalankan tugas mitigasi penanggulangan bencana," jelas Eduard.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, pihaknya berencana berkonsultasi langsung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTS guna menentukan narasumber serta materi pelatihan yang tepat.
Camat: Negara Tidak Salah Memberi
Di bagian arahannya, Camat Nunkolo mengimbau seluruh perangkat desa agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan maksimal.
"Negara tidak keliru membayar orang yang tidak bekerja. Kerjakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan sebaik-baiknya," tegas Camat Nunkolo.
Musyawarah berakhir dengan kesepakatan penyempurnaan rancangan perubahan APBDes 2026 untuk segera ditetapkan.(*).
