Iklan

Politik

Sengketa Pers, Kapeka Pers Minta Polres TTU Hentikan Penyelidikan Wartawan NTTHits

, Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T22:53:21Z

Berita-Cendana.Com- Kefamenanu,- Kepolisian Resrot (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) diminta menghentikan penyelidikan laporan Bupati TTU, Falentinus Kebo terhadap wartawati NTTHits.Com, Jude De Lorenzo Taolin terkait dugaan pencemaran nama baik melalui berita. Alasannya, karena objek sengketa yang dilaporkan adalah produk pers yang proses penyelesaiannya masih sementara berjalan di Dewan Pers.

Permintaan itu disampaikan Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers (Kapeka Pers) dalam rilis tertulis pada Jumat (02/10/2026), seusai mendatangi Polres TTU untuk menyampaikan keberatan atas pemanggilan dan pemeriksaan wartawan NTTHits.com terkait sengketa pers.

“Koalisi berpandangan, substansi laporan yang bersumber dari suatu pemberitaan perlu terlebih dahulu dilihat dalam kerangka UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pers. Sengketa pemberitaan tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana tanpa terlebih dahulu memperhatikan karakter dan rezim hukum pers yang mengaturnya,” jelas Kapeka Pers.

Menurut Kapeka Pers (yang beranggotakan Victor Emanuel Manbait, S.H, Yoseph Maisir, S.H. Paulo Chrisanto, S.H, Silverius Rivandi Baria, S.H, dan Yohanis Desi Debritto Mabilani, S.H) itu, penghentian penyelidikan laporan terhadap wartawan NTTHits.Com bukan berarti menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan agar penegakan hukum dilakukan melalui mekanisme yang tepat, tertib, proporsional, dan menghormati kemerdekaan pers.

“Pers bukan berada di luar hukum. Namun, ketika persoalannya lahir dari pemberitaan, maka hukum pers tidak boleh dilewati,” ujar Victor Manbait,Cs.

Kapeka Pers menjelaskan, keberatan mereka atas pemanggilan dan pemeriksaan wartawan NTTHits terkait laporan Bupati TTU, bukan permintaan kekebalan hukum bagi wartawan tetapi lebih pada alasan bahwa instrumen hukum yang digunakan tidak tepat. Delik pers harus diselesaikan melalui koridor undang-undang pers, yang didalamnya telah diatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers. 

Menurut Koalisi, penyelesaian sengketa pers media dan wartawan NTTHits.com harus mengikuti alur mekanisme penyelesaian yang jelas dan tepat, yakni hak jawab/hak koreksi bilamana terkait suatu berita, subyek tertentu merasa dirugikan. Jika hak jawab/klarifikasi tidak memuaskan, maka selanjutnya diadukan ke Dewan Pers untuk selanjutnya dianalisis dan dinilai serta dikeluarkan keputusan dan rekomendasi kepada teradu (wartawan/media) dan pengadu, untuk ditindaklanjuti. Jika tindak lanjut terhadap Keputusan dan Rekomendasi Dewan Pers dilaksanakan dan memenuhi harapan pengadu, maka masalah dianggap selesai.

Jika tidak selesai, dalam arti tidak memenuhi keinginan pihak pengadu (Bupati TTU, red), maka selanjutnya masih ada tahap lain yang perlu ditempuh dalam alur penyelesaian sengketa pers yaitu tahap mediasi. Jika mediasi dianggap gagal, maka selanjutnya ke tahap ajudikasi (sidang etik Dewan Pers yang menghadirkan Pengadu dan Teradu). Jika dicapai kesepakatan dalam tahap ini, maka persoalan dianggap telah selesai. Jika pada akhirnya, tidak capai kesepakatan di tahapan ini, maka Dewan Pers akan merekomendasikan langkah selanjutnya kepada Pengadu dan Teradu.

Jika harus sampai pada laporan polisi, maka polisi (Polres TTU, red) sebelum menerima laporan pihak pengadu (Bupati TTU, red) harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan, apakah kasus itu masuk dalam delik pers atau perdata dan pidana, sesuai MoU Dewan Pers dan Polri.

Dari sebab itu, Kapeka Pers) meminta Polres TTU tidak tergesa-gesa mengubah sengketa pemberitaan menjadi perkara pidana. Sebelum hukum pidana digunakan, mekanisme penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu dihormati dan ditempuh sesuai rezim hukum pers.

“Penegakan hukum terhadap pers tetap penting, tetapi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hukum pers,” .

Berdasarkan fakta yang didalami Kapeka Pers, mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam konteks kasus tersebut belum berjalan dan belum ditempuh secara tuntas.  Fakta ini menjadi penting bagi Polres TTU, agar proses penyelidikan tidak bergerak lebih jauh, sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers diselesaikan.

Koalisi itu meminta Polres TTU mencatat keberatan hukum tersebut sebagai bagian resmi dari penanganan perkara, dan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers mengenai status penyelesaian sengketa pemberitaan NTTHits.com.

Apabila penyidik tetap berpendapat bahwa perkara tersebut memiliki dasar untuk dilanjutkan (secara pidana, red), maka penyelidik perlu melakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan UU Pers dan Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 serta status mekanisme Dewan Pers dan MoU Dewan Pers dengan Polri.

Koalisi juga meminta agar setiap keputusan untuk melanjutkan proses hukum diberikan secara tertulis beserta dasar hukumnya.

Juru Bicara Kapeka Pers, Victor Manbait kemudian menguraikan informasi tentang kedatangan koalisi di Polres TTU pada Jumat (02/10) untuk menyampaikan keberatan mereka atas penyelidikan laporan Bupati TTU terhadap wartawati NTTHits.com.

Pada intinya kedatangan Koalisi ke Polres TTU hari itu yaitu untuk menyampaikan sikap dan keberatan hukum terkait proses penanganan laporan terhadap wartawati NTTHits.com, Yudit De Lorenzo Taolin.

Mereka tim tiba di Mapolres TTU sekitar pukul 15.00 WITA dan langsung mengisi buku tamu sesuai prosedur penerimaan tamu. Setelah itu, petugas piket masuk ke ruangan Kapolres untuk menyampaikan maksud kedatangan tim.

Tim Kapeka Pers kemudian menunggu sekitar 25 menit sebelum memperoleh informasi mengenai pejabat yang akan menerima mereka. Setelah menunggu, Kasi Humas Polres TTU menyampaikan bahwa Kapolres TTU mendisposisikan pertemuan tersebut untuk ditindaklanjuti bersama Kasat Reskrim Polres TTU.

Tim selanjutnya diarahkan menuju ruang Video Conference (Vicom) bersama Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Joesteve Christian Fortuna dan anggota Seksi Humas Polres TTU untuk melaksanakan pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Kapeka Pers menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka, yakni menyerahkan sikap serta keberatan hukum terkait proses penanganan laporan terhadap wartawati Yudit Lorenzo Taolin.

Tim menjelaskan bahwa Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers (Kapeka Pers) terdiri atas advokat dari sejumlah organisasi profesi, antara lain Kongres Advokat Indonesia (KAI), PERADI, dan PERADIN.

Mereka bertindak sebagai kuasa hukum Yudit Lorenzo Taolin yang dilaporkan oleh Falentinus Desaille Kebo, Bupati TTU, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang berkaitan dengan sebuah pemberitaan.

Menurut Victor, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Joesteve Christian Fortuna saat itu menanggapi, bahwa Polri berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan arah dan langkah penanganan selanjutnya. 

“Kasat Reskrim juga menegaskan, agar tidak muncul anggapan bahwa kepolisian memiliki kepentingan tertentu dalam perkara tersebut,” jelas Victor mengulang pernyataan Kasat Reskrim Polres TTU.

Pihak Polres TTU melalui Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa mereka telah mengirimkan surat kepada Dewan Pers, dan saat ini masih menunggu hasil koordinasi maupun tanggapan dari Dewan Pers sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Setelah penyampaian tersebut, Tim Kapeka Pers menyerahkan surat keberatan dan permintaan penghentian penyelidikan (Nomor 23/VEM’S/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026) kepada Kapolres TTU melalui Kasat Reskrim Polres TTU.

Surat tersebut berisi keberatan hukum Tim Koalisi terhadap proses penanganan laporan, sekaligus permintaan agar penyelidikan dihentikan sampai mekanisme penyelesaian sengketa pers memperoleh kejelasan.

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan organisasi, antara lain Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, Kabid Propam Polda NTT, Dirreskrimum Polda NTT, Ketua Dewan Pers, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, PWI Pusat, LBH Pers Jakarta, IJTI, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kupang, SMSI NTT, AMSI NTT, JMSI NTT, serta arsip redaksi NTTHits.com.(*).


Komentar

Tampilkan

  • Sengketa Pers, Kapeka Pers Minta Polres TTU Hentikan Penyelidikan Wartawan NTTHits
  • 0

Terkini

Ads

float