Himbauan Wali Kota Kupang Kepada Masyarakat Untuk Mendukung GKH


Beritacendana.com- Kupang, - Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Kota Kupang untuk mendukung Gerakan Kupang Hijau (GKH) yang telah dilaunching Sabtu, 16 November 2019 lalu.

Imbauan tersebut berisi beberapa poin penting, yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu Umat beragama, Kepala Sekolah Pimpinan Perguruan tinggi, Pelaku Usaha, Pimpinan BUMN/BUMD, Bank, Koperasi, Pemilik Hotel atau Penginapan, Toko dan Perusahaan Swasta.

Isi surat  tersebut, Wali Kota meminta setiap rumah tangga atau keluarga, Tempat Ibadah, Organisasi, Universitas, Komunitas, Badan usaha, Perusaha, Toko, Hotel dan lain-lain.

Lanjut Wali Kota yang berada di Wilayah Kota Kupang wajib menanam minimal satu pohon dengan tinggi minimal 1 sampai 1,5 meter, diameter batang 10-15 cm (untuk rumah tangga),  pohon dengan tinggi 3,5 meter, diameter batang 35 cm untuk Organisasi Badan Usaha,  Universitas di halaman rumah, Kantor, tempat usaha masing-masing.

"Harus tetap memelihara tanaman atau pohon yang sudah ditanam. Pilihan jenis pohon yang ditanam harus adaptif terhadap cuaca dan cocok untuk program konservasi air," tulis Wali Kota dalam imbauan tersebut.

Lanjutnya, setiap Sekolah agar menanam anakan pohon di  lingkungan masing- masing sebagai edukasi bagi anak-anak dalam menanamkan rasa cinta terhadap lingkungan.

Selain itu, setiap rumah tangga, tempat ibadah, perguruan tinggi, sekolah, tempat usaha, hotel, dan lain-lain yang berada di Wilayah Kota Kupang agar membuat lubang peresapan (biopori), sumur resapan, jebakan air sesuai spesifikasi teknis terlampir serta mulai melakukan penghematan air dalam aktivitas sehari-hari.

Jefri Riwu Kore meminta setiap individu, masyarakat, Lembaga untuk mulai mengurangi pemakaian botol kemasan, sedotan plastik sekali pakai serta membawa botol, tempat makan serta kantong, tas yang dapat dipakai berulang kali dalam aktivitas sehari-hari (berbelanja, bekerja) untuk mengurangi volume sampah plastik.

"Setiap tempat berbelanja, baik di toko maupun di kios atau di swalayan mesti mendukung dan turut mengampanyekan upaya Pemerintah guna mengedukasi masyarakat untuk mengurangi sampah plastik dengan menjual kantong plastik dengan harga minimum Rp 5.000/lembar," jelas Wali Kota Kupang.

Yulius Tamonob.

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot