Wali Kota Kupang Keluarkan 5 Instruksi  Untuk ASN Di Kota Kupang


Beritacendana.com-Kupang, - Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan instruksi Gerakan Kupang Hijau (GKH). Ditujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah, Direktur Perusahaan Daerah dan RSUD S.K. Lerik, Camat dan Lurah serta seluruh Pegawai Lingkup Pemerintah Kota Kupang. Instruksi ini di keluarkan Sabtu, 16 November 2019.

1. Setiap Serangkat Daerah, Perusahaan Daerah, RSUD S. K. Lerik, Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menanam dan merawat satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter berdiameter 10-15 cm (bukan anakan) di halaman kantor dan atau di areal penghijauan yang ditentukan serta tetap memelihara tanaman pohon yang sudah ditanam.

2. Setiap pimpinan Perangkat Daerah, Perusahaan Daerah, RSUD S. K. Lerik, Camat dan Lurah menginstruksikan setiap ASN dan Pegawai di unit masing-masing untuk menanam dan memelihara satu pohon. Dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm (bukan anakan). Dan juga membuat lubang sumur resapan/jebakan air di halaman rumah masing-masing.

3. Setiap Dinas, Badan, Kantor, Sekretariat, Bagian, Kecamatan dan Kelurahan mulai mengampanyekan anti sampah plastik dengan mengurangi konsumsi air minum dalam kemasan plastik dan sedotan plastik dalam kegiatan-kegiatan lingkup Pemerintah Kota Kupang.

4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensosialisasikan serta mensyaratkan dalam penerbitan IMB agar masyarakat dan para pengembang (developer) pembangunan wajib membuat lubang sumur resapan dan jebakan air (sesuai spesifikasi teknis terlampir) serta menanam dua pohon dengan tinggi minimal 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm.

Para pimpinan Dinas Badan Kantor Sekretariat Bagian wajib mendukung serta mengampanyekan Gerakan Kupang Hijau Pemerintah Kota Kupang melalui program tanam pohon, program tanam air dan program anti sampah plastik." Tutup Jefri".

Yulius Tamonob.

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot