Oktovianus Missa: Yang Salah Harus Di Sangsi



Beritacendana.com-TTS- Amanatun,- Rapat Pembahasan Peraturan Desa (PERDes) Desa Nunleu Kecamatan Amanatun Selatan Kabutaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT.

Sesui dengan pantauan langsung media ini, rapat tersebut ditutupi dengan Kabut dan hujan gerimis tetapi aparat tidak pudar dan lekang oleh air hujan dan kabut namun tetap semangat mengikuti rapat.

Terbukti dengan semangat yang tinggi hingga rapat pembahasan Peraturan Desa Nunle'u tetap memanas karena atusiasme aparat desa yang sangat tinggi
Dalam Pembahasan Perdes sejumlah usulan yang diusulkan seperti Hewan masuk kebun harus didenda, pencurian harus didenda juga sesuai aturan Desa Nunle'u" tegas Oktovianus Missa".

Hal ini dilaksanakan di Kantor Desa Nunleu Sabtu, 11/01/2020 pagi, yang mengikuti rapat pembahasan Peraturan Desa, Seluruh Aparat Desa baik itu RT, RW Dusun.

Rapat Peraturan Desa ini dipimpin oleh Kepala Desa Nunle'u Oktovianus Missa, keputusan-keputusan yang diambil sangat bernilai bagi pembangunan desa kedepan.

Keputusan-keputusan seperti ketika ada pencurian, Ternak dan tanaman, kalau pencuri tanaman kita harus denda sesuai keputusan dan semua warga RT setempat di sekitaran menanam kasih orang yang pencuri itu"jelas Kepala Desa Nunle'u".

Yulius Tamonob

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot