Diduga Kepala Desa Sillu Kabupaten TTS, Menggelapkan Dana Desa Tahun 2017 Rp. 34. 737.000




Berita-Cendana.com -Soe,- Diduga Kepala Desa Sillu Kecamatan Fautmollo Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT melakukan tindakan melawan Hukum atau menggelapkan dana desa sejumlah Rp. 34. 737.000 (Tiga puluh empat Juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Inilah selengkapnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BPD Desa Sillu, Afret Eduard Busi, di Soe Jumat  27/03/2020.

Media ini menemui Ketua BPD Desa Sillu dan menyampaikan dengan raut muka yang kesal dan harap untuk bisa diperiksa oleh aparat yang berwewenang,  karena sejumlah persoalan yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Penjabat Desa Sillu sejak Tahun 2017.

Kegiatan-kegiatan yang dianggarkan pada tahun 2017  namun tidak berjalan seperti:

- Pembangunan sanitasi dan kebersihan lingkungan berjumlah 32 unit Rumah namun yang terlaksana 31 Rumah saja sedangkan 1 Rumah sama sekali tidak ada bukti fisik.

- Pembinaan Organisasi Perempuan/ PKK dengan total dana Rp. 4. 500.000 (Empat Juta lima ratus ribu rupiah) sumber dana, dana desa tahun 2017. Kegiatan tidak terlaksana.

-  Kegiatan bulan bakti gotong royong masyarakat dengan total dana Rp. 2. 466.000. ( Dua juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah). Sumber dana, dana desa tahun 2017. Kegiatan tidak terlaksana.


- Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi masyarakat belanja makan minum dan Pelatihan dengan total dana Rp. 8. 135. 000. ( Delapan Juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah). Sumber dana, dana desa tahun 2017. Kegiatan tidak terlaksana.

- Kegiatan Pelatihan Kewirausahaan Pemuda, belanja makan minum dan pelatihan dengan total dana Rp. 3. 572.000. (Tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). Sumber dana, dana desa tahun 2017. Kegiatan tidak terlaksana.

- Musyawara Pembentukan BUMDes dengan total dana Rp. 9. 875
000. ( Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Sumber dana, dana desa tahun 2017. Kegiatan tidak terlaksana.

- Kegiatan Pelatihan Manajeman usaha  BUMDes dengan total dana Rp. 6. 195.000. ( Enam Juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Sumber dana, dana desa tahun 2017. Kegiatan tidak terlaksana.


Yang menjadi pertanyaan kami masyarakat Desa Sillu Kecamatan Fautmollo, kegiatan yang sudah dianggarkan namun tidak terlaksana, dana itu dikemanakan, jangan sampai Kepala Desa/ Penjabat Kepala Desa membuat laporan fiktif untuk pertanggungjawabkan kepada Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Selatan.


Harapan kami Masyarakat Desa Sillu dan Badan Permusyawara Desa (BPD) kami meminta Aparat Penegak Hukum Kabupaten TTS, Melakukan audit atau pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana pada tahun 2017. 

Demi kesejahteraan masyarakat Desa Sillu Khususnya dan tidak merugikan Negara Republik Indonesia Secara Umum" tegas Ketua BPD Desa Sillu Afret Eduard Busi. Para pembaca yang budiman,  Kasus Dana Desa Sillu Tahun 2018, 2019, 2020 menunggu di Edisi berikut. ( 01***)

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot