Tiga Syarat Penting Untuk Pengurusan Ijin Di Dinas PMPTSP Kota Kupang




Berita-Cendana.com -Kupang,- Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos, MM. Menyampaikan bahwa Pengurusan Perijinan itu ada yang 7 hari ada yang 14 hari, sesuai  macam ijin.

Syarat-syarat untuk mengurus ijin itu seperti gambar lengkap lokasi, KTP Pemilik, Sertifikat Tanah yang sudah membayar pajak. Hal ini disampaikan Oleh Kadis PMPTSP saat ditemui media ini di ruang kerjanya Kamis, 30/04/2020.

Kalau ingin membangun juga harus ada tim teknis dari Pemerintah turun ke lapangan untuk melihat langsung lokasi sesuai dengan gambar tidak, kalau sesuai baru bisa mengurus IMB. Syarat untuk mengurus IMB itu salah satu syarat itu menunjukan Gambar detail bangunan tersebut, terlebih dari itu harus menyiapkan dukumen-dukumen lain sesuai persyaratan yang ada.

"Kalau berbicara mengenai Hotel atau apapun yang membangun lalu kemudian hari menyalahi aturan-aturun   tentunya ada teguran satu, teguran dua, teguran tiga dan kalau masih melawan tentunya kita akan mencabut ijin tetapi melalui proses yang juga, kita pasti mendalami persoalannya" jelas Frengky Amalo.

Apa lagi ijin usaha, kalau ijin sudah dicabut tentunya usahaya juga tutup karena ijin usahanya tidak berlaku lagi maka wajip tutup. "Makanya ijin usaha itu tidak main-main". Kami disini sebelum Pandemik corona setiap hari kami mengeluarkan 48 Izin, namun dalam pendemik corana ini kami melayani secara online terhitung setiap hari 37 izin yang dikeluarkan.

Oleh karena itu jumlah total Perijinan di Kota Kupang sudah mencapi 91 macam ijin dari 11 SKPD yang ada, baik itu kesehatan maupun lainnya, itu ada sejumlah Ijin seperti surat Izin usaha perdagangan (SIUP) itu gratis. Jadi kalau mau urus izin itu boleh datang langsung di Kantor ataupun melalui websitte kami juga bisa dilayani secara online, jangan melalui calo karena nanti bayar calo sehingga kesannya bayar.

Harapan Amalo, kepada masyarakat yang mau mengurus izin apa saja alangkah lebih baik mengurus sendiri agar bisa memahami langkah-langkah pengurusan perizinan yang ada, tutupnya.

Penulis: Yulius Tamonob.

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot