Camat Fatuleu Barat: Kepala Desa Tuakau Yang Tipu Atau Ketua BPD


Berita-cendana.com -Oelamasi,- Camat Fatuleu Barat Adrianus Hake, SE, menyampaikan kepada media ini bahwa laporan Kepala Desa sudah sampai di kantor Camat tentang Pemalsuan tandatangan tandatangan Ketua BPD yang dimanipulasi oleh Kepala Desa Tuakau.

Media ini menemui camat di kediamannya di Pasar Lili, Selasa, 02/06/2020, mengakui bahwa sudah ada laporan ketua BPD Desa Tuakau telah sampai di kantor camat tentang pemalsuan tandatangan ketua BPD. Camat mengatakan Ketua BPD yang menipu atau Kepala Desa yang menipu.

"Kepala Desa Tuakau yang tipu saya atau BPD Tuakau yang tipu saya karena saat pleno LPJ itu sudah WA kepada saya lalu dia mengaku saya hanya tanda tangan berita acara saja karena secara aturan Maks Ketua BPD tidak punya wewenang untuk tandatangan LPJ semua sesuai aturan BPD cukup tandan tangan berita acara saja" tegas Camat Fatuleu Barat.

Lanjut Camat Fatuleu Barat bahwa, ketua BPD sudah tandatangan karena Camat perna memanggil ketua BPD terkait dengan rapat LPJ sudah perna posting kepada camat bahwa saat rapat LPJ sudah tandatangan berita acara.

Namun disisi lain camat menduga jangan sampai Ketua BPD tanda tangan lain Kepala Desa lampirkan lain namun LPJ sudah final sampai di Dinas PMD dan sekarang masuk pada proses penetapan APBdes, tetapi sesuai pantauan camat kemungkinan besar sudah selesai penetapan ABPdes.

" BPD menerima LPJ dengan catatan bukan menolak dengan catatan dan mana yang mau diperbaiki". Camat siap ke Dinas PMD untuk menarik LPJ untuk melihat dan mencocokan tanda tangan yang ada di LPJ itu. Jelas Camat Fatuleu Barat itu.

Di lain sisi, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakar Desa PMD Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Drs. Charles M.L. Panie, M.M. menyampaikan kepada media ini bahwa proses keuangan desa itu ada beberapa persyaratan yang ada.

Salah satunya LPJ tahun 2019 harus masuk baru diproses tahun 2020. Untuk Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat ini LPJ sudah masuk di Dinas PMD Kabupaten Kupang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Selasa, 02/06/2020.

Lanjut Kadis, didalam laporan pertanggungjawaban ini tentu ada pengantar camat itu ada dan sudah ditandantanagn oleh BPD, sehingga kalau ketua BPD mengatakan bahwa dia belum menandatangani LPJ Desa Tuakau berarti itu kesalahan ditingkat desa " apakah itu dimanipulasi tandatangan BPD, atau BPD sudah tandatangan LPJ tetapi lupa, ini bisa saja terjadi tetapi ini tandatangan basah dan stempel basah BPD dan semua LPJ harus diketahui oleh BPD".

Karena BPD itu sebagai DPR di desa dan menjadi pengawas dan dia BPD harus mengetahui aktivitas kegiatan desa yang menggunakan dana desa BPD perlu mengetahui, tetapi kalau BPD tidak mengetahui itu mustahil. Jadi perlu ada klarifikasi yang jelas dari BPD, karena laporan yang dipegang di dinas PMD ini adalah laporan dengan tanda tangan dan stempel basah dan pengantar dari kecamatan.

Jadi semua harus berlaku di semua desa yang berada di Kabupaten Kupang jadi LPJ itu harus yang benar dan mengikuti mekanisme dan BPD itu harus tahu dan tandatangan, "jadi kalau dkedepan pas BPD tandatangan foto dan tempelkan muka di situ supaya benar bahwa benar ini BPD punya muka seperti itu".

  Karena sejauh ini PMD belum punya alat deteksi tentang tandatangan ini, karena kalau datang tandatangan dan stempel basah ya kita ketahui bahwa BPD sudah tandatangan. Jelas Kadis PMD.

Penulis: Yulius Tamonob.

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot