Diduga Gelapkan Uang Rekanan, Pejabat Dinas Pertanian Sumba Timur Nixon Kalikit Pari Segera Dipidanakan

Berita-Cendana.com- Sumba,- Klien kami atas nama Ferdinands Williams adalah merupakan pihak rekanan (CV. Karya Primadona) dalam Proyek Pengadaan Benih Padi Lahan Kering tahun anggaran 2019 senilai Rp. 1,7 miliar pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dimana Pengadaan Benih Padi Lahan Kering tersebut peruntukan bagi Kabupaten Sumba Timur sebanyak  75 ton, untuk Kabupaten Sumba Tengah sebanyak 25 ton, Kabupaten Sumba Barat sebanyak 50 ton dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 25 ton.


Menurut keterangan Klien kami Ferdinands Williams bahwa pada saat Proyek Pengadaan Benih Padi Lahan Kering tahun anggaran 2019 senilai Rp. 1,7 miliar pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur itu mulai dikerjakan maka seorang pejabat pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumba Timur atas nama Nixon Kalikit Pari telah berkomunikasi dengan rekan kerja dari Klien kami atas nama Adib alias Yadi, dan Nixon Kalikit Pari menawarkan kepada Adib alias Yadi bahwa dirinya memiliki dan bisa menyiapkan Benih Padi Lahan Kering sebanyak 75 ton dengan harga Rp. 8500,- per kilogramnya sudah termasuk dengan proses pendropingan ke para petani. Atas tawaran dari Nixon Kalikit Pari tersebut maka Klien kami kemudian melakukan pembicaraan langsung via telpon dengan Nixon Kalikit Pari untuk membicarakan tentang mekanisme pembayaran atas tawaran Benih Padi Lahan Kering sebanyak 75 ton tersebut dan disepakati untuk terlebih dahulu dipanjar senilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), serta sisanya akan dilunasi saat uang termin proyek cair sehingga pada tanggal 4 September 2019 Klien kami menugaskan rekan kerjanya atas nama Adib alias Yadi untuk mentransfer uang senilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) itu ke Nixon Kalikit Pari melalui rekening BRI Waingapu atas nama Apryati Manafe yang merupakan istri dari Nixon Kalikit Pari.


Selanjutnya saat ingin mengambil Benih Padi Lahan Kering sebanyak 75 ton itu Nixon Kalikit Pari meminta kepada Klien kami untuk menyiapkan uang tunai senilai Rp. 700 juta, dan ternyata Benih Padi Lahan Kering sebanyak 75 ton tersebut diambil oleh Nixon Kalikit Pari dari Kabupaten Bima - Provinsi NTB via rekannya bernama Merry. Klien kami pada saat itu berpikir bahwa jikalau harus menyiapkan dan membayar secara tunai senilai Rp. 700 juta maka lebih baik mengambil Benih Padi Lahan Kering sebanyak 75 ton itu di Kabupaten Jember - Provinsi Jawa Timur, namun karena adanya perintah atau penegasan dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bahwa untuk Proyek Pengadaan Benih Padi Lahan Kering dimaksud harus mengambil Benih Padi Lahan Kering lokal yang ada di Provinsi NTT maka Klien kami tentu saja tidak bisa mengambil resiko atas tawaran dari Nixon Kalikit Pari yang justru mengambil Benih Padi Lahan Kering dari luar Provinsi NTT, yaitu dari dari Kabupaten Bima - Provinsi NTB.


Oleh karena Benih Padi Lahan Kering sebanyak 75 ton yang ditawarkan oleh Nixon Kalikit Pari tersebut tidak sesuai dengan perintah atau penegasan dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, dimana untuk Proyek Pengadaan Benih Padi Lahan Kering dimaksud harus mengambil Benih Padi Lahan Kering lokal yang ada di Provinsi NTT maka Klien kami akhirnya mengambil Benih Padi Lahan Kering sebanyak 75 ton dari Kabupaten Kupang untuk merampungkan atau menyelesaikan segenap tugasnya selaku rekanan dalam Proyek Pengadaan Benih Padi Lahan Kering tahun anggaran 2019 senilai Rp. 1,7 miliar pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Sementara itu uang milik Klien kami senilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) yang sudah ditransfer pada tanggal 4 September 2019 ke Nixon Kalikit Pari melalui rekening BRI Waingapu milik istrinya atas nama Apryati Manafe tersebut tidak juga dikembalikan oleh Nixon Kalikit Pari maupun Apryati Manafe kepada Klien kami sampai dengan saat ini walaupun Klien kami sudah berulang kali melakukan berbagai upaya penagihan, sehingga terhadap tindak-tanduk dari Nixon Kalikit Pari dan juga istrinya atas nama Apryati Manafe yang tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang milik Klien kami itu maka kami akan segera mengadvokasi Klien kami untuk mempidanakan Nixon Kalikit Pari dan istrinya atas nama Apryati Manafe melalui institusi Polda NTT dengan tuduhan melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah). (***).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot