Diduga 2 Kepala Daerah Terlibat Penjualan Tanah Negara Milik Pemkab Mabar

Berita-Cendana.com- Mabar,- Diduga ada 2 orang Kepala Daerah di NTT terlibat kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara/Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) seluas 30 Hektar di Labuan Bajo yang merugikan negara sekitar Rp 3 Trilyun.


Demikian informasi yang dihimpun Tim Media ini dari sumber yang layak dipercaya terkait kasus penjualan tanah milik Pemkab Mabar alias tanah negara dengan nilai lebih dari Rp 3 Trilyun.


“Ada dua Kepala Daerah yang terlibat penjualan tanah milik Pemkab Manggarai Barat senilai lebih dari Rp 3 Trilyun. Selain Bupati Manggarai Barat, ACD (yang sudah diperiksa Kejati NTT, red), ada satu lagi kepala daerah yang terlibat dalam penjualan aset yang sangat strategis itu,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.


Saat ditanya siapa nama salah satu kepala daerah yang disebutnya terlibat aktif dalam penjualan tanah di Kota Wisata Super Premium itu, ia enggan menyebutkannya. “Nanti juga masyarakat akan segera tahu siapa kepala daerah yang saya maksud,” elaknya.


Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp/WA, pada Minggu (6/12/20) malam hingga saat berita ini ditayangkan tidak merespon pertanyaan tim media ini walaupun pesan tersebut telah dibacanya.


Dihubungi via telepon selulernya, Senin (21/12/20) sebelum berita ini ditayangkan, Abdul Hakim juga tidak menjawabnya. Namun saat di WA, Ia menjawabnya.


“Waduh itu materi penyidikan sy jg tdk tau kalo memang ada keterlibatan 2 orang kepala daerah itu,” tulisnya.


Lebih lanjut sumber yang tak mau disebutkan namanya tersebut, mengatakan, kepala daerah yang dimaksudnya juga memiliki beberapa bidang tanah di lokasi 30 hektar tersebut. “Pada saatnya pasti akan terungkap dan masyarakat NTT akan tahu. Jaksa sudah tahu itu dan sedang mengarahkan penyidikan ke arahnya,” katanya.


Selain memiliki tanah di lokasi tersebut, lanjutnya, kroni-kroni alias kaki tangan sang kepala daerah diduga melakukan manipulasi dan menjual aset negara tersebut kepada beberapa orang penting. “Kroni-kroninya yang menjual tanah negara tersebut kepada beberapa orang penting di Jakarta dengan harga yang sangat tinggi tapi tetap dibeli karena Labuan Bajo merupakan Kota Wisata Super Premium,” jelasnya.


Menurutnya, harga jual tanah Pemkab Mabar tersebut mencapai Rp 10 – 35 juta per meter persegi. “Jaksa menggunakan harga jual terendah, yakni Rp 10 juta per meter persegi sehingga nilai kerugian negaranya yang ditaksir sekitar Rp 3 Trilyun,” bebernya.


Kasus penjualan tanah negara di Labuan Bajo, jelasnya, ada sedikit kemiripan dengan kasus pembagian tanah di Kota Kupang. “Kalau kasus Labuan Bajo, tanah 30 Hektar tersebut sudah dibeli Pemkab Mabar pada saat masa Bupati Fidelis Pranda. Namun tanah tersebut belum sempat disertifikatkan oleh Pemkab Mabar. Lalu oleh oknum-oknum tertentu direkayasa dan dimanipulasi seolah-olah tanah tersebut bukan aset Pemkab Mabar. Tetapi kemudian ditemukan bukti pembelian tanah tersebut oleh Tim Kejati NTT,” ungkapnya.


Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sedang melakukan penyelidikan kasus penjualan aset negara berupa tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar. Kerugian negara diduga sekitar Rp 3 trilyun.


Tim Penyidik Kejati NTT telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan NTT. Selain itu, Tim Penyidik Kejati NTT juga melakukan penggeledahan dan menyita beberapa mesin tik dan lembaran perangko (perangko lama, red) di salah satu rumah warga di Labuan Bajo. Mesin tik dan perangko lama tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi/merekayasa surat-surat jual-beli tanah negara seluas 30 Hektar tersebut.


Tim Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 71 orang saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kota Kupang. Pekan lalu, Tim Kejati NTT juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas. Namun keduanya tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan pada tanggal 2 Desember 2020 di Kejati NTT. Keduanya akan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI sesuai jadwal dari Kejati NTT.Tim Kejati NTT juga telah menyita tanah dan 2 unit hotel yang dibangun di atasnya. (tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot