"Putusan Pengadilan Negeri Maumere Atas Jap Wijaya Yapitana Adalah Putusan Progresif dan Visioner"


Berita-Cendana.com- Maumere,- Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 51/Pdt.G/2018/PN.Mme tanggal 29 Agustus 2019 dalam perkara perdata antara Jap Wijaya Yapitana selaku Penggugat melawan Sosimus Saru dan Yohanis Nong Yoris selaku Tergugat I dan Tergugat II, dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Johnicol Richard Frans Sine, SH dan Hakim Anggota Dodi Efrizon, SH serta Arief Mahardika, SH, yang putusannya memenangkan Penggugat Jap Wijaya Yapitana tersebut patutlah disebut sebagai Putusan Hakim yang progresif dan visioner sebab putusan itu telah secara maksimal memenuhi asas kemanfaatan dan kepastian hukum yang didasarkan pada penggalian nilai-nilai keadilan dalam masyarakat demi melindungi hak konstitusional Penggugat dan juga menjaga eksistensi hak publik yang telah dilanggar oleh ulah serta perilaku Tergugat I dan Tergugat II.


Hal ini dilakasanakan di Maumere pada hari Rabu 16/13/2020.   Amar Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 51/Pdt.G/2018/PN.Mme yang memenangkan Jap Wijaya Yapitana selaku Penggugat adalah :


Dalam Eksepsi :

- Menolak eksepsi dari Tergugat II;

Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Mengatakan hukum bidang tanah seluas 965 M2 yang terletak di RT 12 RW 04 Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wairotang - Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, adalah hak milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 57, tanggal 26 Februari 2000;

3. Menyatakan hukum bagian tanah/lokasi yang terdiri 2 (dua) bangunan rumah tinggal dari Para Tergugat yang batas-batasnya :

Utara     : dengan Pantai Laut Flores;

Selatan : dengan tanah Penggugat;

Timur    : dengan pekarangan L.Leor;

Barat     : dengan pekarangan F.Gode;

Adalah tanah yang berbatasan langsung dengan tanah hak milik Penggugat yang terletak di sebelah selatan; 

4. Menyatakan hukum penguasaan lokasi oleh Para Tergugat dengan 2 (dua) buah bangunan rumah tinggal adalah tidak sah dan melawan hukum, karena penguasaan Para Tergugat tidak berdasarkan atas hak yang sah;

5. Menghukum Para Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan lokasi tersebut dengan membongkar 2 (dua) buah bangunan rumah di atasnya, jika perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi);

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.906.000,- (dua juta sembilan ratus enam ribu rupiah);

7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;


Perkara perdata antara Jap Wijaya Yapitana selaku Penggugat melawan Sosimus Saru dan Yohanis Nong Yoris selaku Tergugat I dan Tergugat II bermula saat Jap Wijaya Yapitana yang merupakan pemilik atas bidang tanah seluas 965 M2 yang terletak di RT 12 RW 04 Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wairotang - Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 57, dimana Jap Wijaya Yapitana mendapati bahwa bagian batas sebelah utara tanah miliknya yang seharusnya berbatasan dengan Pantai Laut Flores, ternyata justru terdapat 2 (dua) bangunan rumah tinggal yang didiami oleh Tergugat I dan Tergugat II beserta keluarganya, padahal areal tersebut merupakan Sempadan Pantai yang kalaupun digunakan maka hanya berupa hak pakai yang diprioritaskan untuk orang yang memiliki bidang tanah yang berbatasan langsung dengan Sempadan Pantai tersebut.


Jauh sebelum perkara perdata itu bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Maumere, Jap Wijaya Yapitana sudah menemui Tergugat I dan Tergugat II serta menjelaskan bahwa bidang tanah sebelah utara milik Jap Wijaya Yapitana sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 57 adalah berbatasan dengan Pantai Laut Flores, akan tetapi Tergugat I dan Tergugat II berdalih tinggal di lokasi itu karena adanya ijin dari Pemerintah Kelurahan Wairotang. Jap Wijaya Yapitana juga berulangkali meminta Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan lokasi yang ditinggalinya itu dengan biaya pemindahan ditanggung oleh Jap Wijaya Yapitana namun hal itu ditolak oleh Para Tergugat.


Setelah melalui dinamika persidangan di Pengadilan Negeri Maumere, Majelis Hakim yang diketuai oleh Johnicol Richard Frans Sine, SH dan Hakim Anggota Dodi Efrizon, SH serta Arief Mahardika, SH pada tanggal 29 Agustus 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum memutuskan memenangkan Jap Wijaya Yapitana selaku Penggugat, dengan dalil-dalil pertimbangan hukum bahwa 

batas sebelah utara tanah milik Penggugat Jap Wijaya Yapitana sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 57 adalah berbatasan dengan Pantai Laut Flores yang mana areal tersebut termasuk Sempadan Pantai atau merupakan daratan sepanjang tepian pantai yang ditentukan 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat yang dapat berupa pasir, tanah biasa dan hutan bakau yang tujuan pembentukannya adalah untuk melindungi warga yang tinggal di sekitar pantai tersebut dari bencana alam dan abrasi.


Kawasan Sempadan Pantai merupakan kawasan yang dikuasai oleh Negara dan dilindungi keberadaannya karena berfungsi sebagai pelindung kelestarian lingkungan pantai sehingga kawasan Sempadan Pantai menjadi ruang publik dengan akses terbuka bagi siapapun (public domain), steril serta terbebas dari kegiatan pembangunan, oleh karenanya penguasaan lokasi oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan 2 (dua) bangunan rumah tinggal di areal Sempadan Pantai tersebut adalah tidak sah dan melawan hukum sebab tidak berdasarkan alas hak yang sah.


Walaupun Jap Wijaya Yapitana selaku Penggugat bukanlah pemilik atas tanah yang dikuasai oleh 

Tergugat I dan Tergugat II dengan 2 (dua) bangunan rumah tinggal di atasnya, namun dikarenakan tanah obyek sengketa tersebut merupakan tanah negara yang merupakan areal Sempadan Pantai, maka Jap Wijaya Yapitana lah yang harus diprioritaskan untuk mendapatkan manfaat atas tanah obyek sengketa tersebut sebab tanah Sempadan Pantai dimaksud berbatasan langsung di sebelah utara dengan tanah milik Jap Wijaya Yapitana selaku Penggugat.


Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 51/Pdt.G/2018/PN.Mme tanggal 29 Agustus 2019

dalam perkara perdata antara Jap Wijaya Yapitana selaku Penggugat melawan Sosimus Saru dan Yohanis Nong Yoris selaku Tergugat I dan Tergugat II itu adalah merupakan penemuan hukum yang progresif dan visioner oleh hakim sebab dalam putusan tersebut mempertegas pengaturan kawasan Sempadan Pantai sebagai kawasan yang dilindungi keberadaannya serta berfungsi sebagai pelindung kelestarian lingkungan pantai sehingga harus steril serta terbebas dari kesemrawutan atau kegiatan pembangunan liar, hal itu dalam jangka panjang tentu saja merupakan terobosan hukum bagi semua pihak di Kabupaten Sikka agar bisa menjaga keberadaan areal Sempadan Pantai sesuai ketentuan  Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai.


Ada pihak-pihak mulai dari oknum Advokat, oknum Politisi dan segelintir warga masyarakat yang bersikap apriori terhadap Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 51/Pdt.G/2018/PN.Mme tanggal 29 Agustus 2019, dan kemudian oknum-oknum tersebut memprovokasi Tergugat I dan Tergugat II untuk menolak pelaksanaan putusan dimaksud. Sikap apriori itu terjadi karena para para pihak tersebut tidak mengikuti alur perkara perdata itu sejak awal sehingga mereka tidak memahami rujukan hukum dan dinamika pembuktian perkara dimaksud, serta tentu saja karena mereka tidak mencerna secara menyeluruh isi putusan hakim khususnya pada bagian pertimbangan hukumnya. Oleh karena itu demi keadilan dan kepastian hukum maka Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 51/Pdt.G/2018/PN.Mme tanggal 29 Agustus 2019 harus segera dilaksanakan sesuai Permohonan Eksekusi yang telah diajukan oleh Jap Wijaya Yapitana selaku Penggugat atau Pemohon Eksekusi.


Penulis: MERIDIAN DEWANTA DADO.





0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot