Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda NTT


 Berita-Cendana.com- KUPANG,– Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC)¸ Kosmas Heng tidak hadir memenuhi panggilan alias mangkir dari panggilan pemeriksaan (klarifikasi¸ red) penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus dugaan galian C (batu dan pasir) tanpa izin (ilegal) di Kali Buntal-Desa Golo Lijun Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur (Matim). 


Demikian informasi yang berhasil dihimpun Tim Media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya di internal Polda NTT pada Senin (08/02)¸ terkait mangkirnya Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng di Mapolda NTT pada Senin (08/02).


“Iya..yang bersangkutan tidak hadir tadi pagi untuk beri keterangan. Alasan kondisi kesehatan keluarga dan Covid di Kupang¸” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.


Sementara itu¸ Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui telepon celuler dan pesan WA-nya sejak Senin (08/02)¸ baru bisa menjawab pada Selasa (09/02) melalui Short Mesage Service/SMS dengan alasan sakit. “Maaf¸ lg (lagi) sakit pa (pak)¸” tulisnya singkat. 


Lebih lanjut¸ Kosmas Heng memberi alasan ketidakhadirannya (mangkir¸ red) karena situasi Covid-19 dan salah seorang anaknya reaktif antigen setelah rapid test. Bahkan Kosmas Heng beralasan ia dan istrinya sedang demam sehingga tidak bisa datang ke Kupang. 


“Ank (anak) sy (saya) 1 (satu) org (orang) reaktif pa...sy (saya) dg (dengan) ibu lg (lagi) demam jg (juga)..kami seklg (sekarang lagi) isolasi di rmh (rumah)...blum (belum) berani ke kupng (Kupang)...¸” tulisnya.


Seperti diberitakan sebelumnya (05/02/2021)¸ informasi sumber yang sangat layak dipercaya mengungkapkan Direktorat Reserse Kriminal  Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pertambangan/galian C (batu dan pasir) ilegal oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) di Kali Buntal-Dusun Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Manggarai Timur (Matim).


“Iya¸ itu Polda sudah mulai penyelidikan. Kalau tidak salah sudah ada panggilan dari Ditreskrimsus Polda (Polda NTT¸ red) ke PT.BCTC untuk datang klarifikasi terkait galian C di Kali Buntal-Matim¸” ujarnya.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Johanes Bangun,S.Sos., S.I.K yang dikonfirmasi tim media ini terkait kebenaran informasi tersebut via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (05/02/2021)¸ pukul 16.52 dan pukul 16.58 Wita hingga berita ini diturunkan¸ tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan. 


Sementara itu¸ Direktur PT. BCTC¸ Kosmas Heng kepada media ini (05/02) mengakui/membenarkan adanya panggilan dari Polda NTT untuk klarifikasi dugaan tindak pidana galian C ilegal di Kali Buntal-Desa Golo Lijun-Elar Manggarai Timur. 


“sy (saya) sdh (sudah) dpt (dapat) srt (surat) dr (dari) polda (Polda NTT¸ red)... bingung juga,  sy (saya) ada konslts (konsultasi) dg (dengan) org (orang) dr (dari) dinas pertambgn (pertambangan), smntr (sementara) ini proses lgsg (langsung) ke kementrian (kementerian), utk (untuk) pelimpahan ke dinas prop (Provinsi) msh (masih) dibahas, blm (belum) keluar regulasinya...¸” jelasnya.


Surat panggilan Ditreskrimsus Polda NTT  itu (Surat Nomor: B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS)¸ memberitahukan kepada Direktur PT.BCTC,  Kosmas Heng bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal-Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun-Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim.


Ditreskrimsus Polda NTT juga meminta Direktur PT.BCTC¸ Kosmas Heng untuk datang/hadir di Polda NTT pada Senin (08/02) dengan membawa serta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT.


”Dengan membawa semua dokumen perizinan terkait pertambangan galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT.BCTC di Lokasi Kali Buntal¸ Dusun Kembo-Desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur,” tulis Ditreskrimsus Polda NTT. (YT/tim)

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot