TPDI NTT Minta Polda NTT Tangkap Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya Terkait Galian C Ilegal


Berita-Cendana.com-SIKKA, – Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menangkap dan menahan Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC),  Kosmas Heng terkait tambang galian C (batu dan pasir, red) di Kali Buntal, Dusun Kembo-desa Golo Lijun-Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) untuk kebutuhan pengerjaan peningkatan ruas Jalan Pota-Waekulambu-Matim.

Demikian disampaikan Koordinator TPDI NTT,  Meridian Dewanta Dado, SH melalui siaran pers tertulis yang diterima Tim Media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Senin (01/02/2021).

“Pengambilan material batu dan pasir (galian C) oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya  (BCTC) di kali Buntal untuk pengerjaan  pasangan saluran drainase ruas jalan Waiklambu-Pota, merupakan tindakan pencurian karena mengambil barang/aset negara tanpa izin. Oleh karena itu, kami minta pihak Polda (Polda NTT, red) tangkap dan proses hukum kontraktornya (Kosmas Heng, red),” tulis Meridian. 

Menurut Meridian,  kurangnya kontrol/pengawasan dan sikap tegas instansi penegak hukum (Polda NTT, red) terhadap PT. BCTC dalam pengerjaan proyek tersebut, dapat memungkinkan PT. BCTC lebih melakukan tindakan curang dalam pengerjaan peningkatan ruas Jalan Pota-Waekulambu. “Ini tugas pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Polda NTT yang berkompeten dalam hal ini,” tandasnya.  

Oleh karena itu, Meridian pun berharap agar institusi Polda NTT dibawag kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum menindak tegas pelaku tambang ilegal Galian C (PT. Bina Citra Teknik Cahaya, red) di kali Buntal wilayah Matim.

Sesuai undang-undang yang berlaku¸ kata Meridian, setiap perusahaan yang mengerjakan Proyek Pemerintah; baik proyek ABPD maupun APBN harus menggunakan material galian C resmi (berizin, red). “ Tetapi terkait galian C di Kali Buntal, kontraktornya (PT. BCTC, red) langgar undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Izin  Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Saksinya pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 100 Milyar,” jelas Meridian.  

Jika aktifitas tambang  ilegal Galian C PT. BCTC, lanjut Meridian, dibawah kendali Direkturnya (Kosmas Heng, red) tidak ditindak secara hukum oleh aparat penegak hukum (Polda NTT, red), justru akan berdampak negatif seperti; degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil dan menyebabkan longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.

“Selain itu, pemasukan bagi negara dan daerah berupa pajak menjadi nihil, bahkan hak masyarakat lokal terabaikan,” imbuhnya.(YT/Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot