Kejari Lembata Sita Tanah, Kades Merdeka Melarikan Diri

Berita-Cendana.com- LEMBATA,- Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penyitaan tanah yang di jual oleh kepala Desa Merdeka Kepada Benediktus Lelaona alis (Ben Tenti), namun kepala desa  melarikan diri pada saat tim Kejari tiba di lokasi tanah yang disengketakan.


"terlihat Kepala Desa tidak hadir, dicari dirumahpun tidak ada maupun di Kantor desa" Tim mencari Kades di kantor desa dan di rumah juga tidak ada,  Penyitaan ini terjadi pada hari Senin, 15/03/2021 di Desa Merdeka Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT.


Tanah tersebut adalah tanah garam, di atas tanah tersebut tumbuh hutan atau pohon mangrove sebagai penyangga terjadinya abrasi pantai. Tanah seluas kurang lebih 5 hektare merupakan milik 4 suku yakni, Suku Lewar, Suku Manuk, Suku Wuhan dan  Suku Pehan. Tanah tersebut telah diserahkan kepada pemerintah Desa Merdeka demi kepentingan masyarakat. Jelas Ketua PERADAN Lembata advokat Yusuf Maswari Paokuma, SH.


Diduga Kuat Kepala Desa Merdeka menjual tanah atau menghibahkan tanah kepada Benediktus Lelaona alias Ben Tenti tanpa melalui musyawarah desa atau pemberitahuan masyarakat Desa Merdeka. Tanah tersebut sudah menjadi hak milik Benediktus Lelaona untuk usaha tambak udang. Masyarakat Desa Merdeka menolak dengan keras atas pengalihan tanah milik desa itu. Jelasnya.


"Prose penyitaan terpantau berjalan aman, dan disaksikan oleh masyarakat Desa  Merdeka. Tanah yang disita adalah Tanah Milik Pemerintah Desa, yang di jual oleh kepala Desa tanpa persetujuan masyarakat. Tanah akan dikembalikan menjadi Aset Desa Merdeka."  Jelas Advokat Yusuf.


Rekomendasi yang dibuat oleh PERADAN Lembata adalah Kepala Kejaksaan Negeri Lembata segera menetapkan Tersangka dalam perkara ini. Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Segera menahan Kepala Desa Merdeka dan Benediktus Lelaona alias Ben Tenti, tutupnya.(*)

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot