Nelayan TPI Oeba Tolak Pergub NTT No. 33 Tahun 2025, Diduga Tak Pro Nelayan

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Sejumlah nelayan dan pedagang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tegas menolak Peraturan Gubernur NTT nomor 33 tahun 2025. Diduga Pergub tersebut tidak pro terhadap nelayan dan pedagang.

Demikian disampaikan oleh Ketua Serikat Nelayan dan Buruh NTT Habel Missa, di Pasar Oeba saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah media pada Minggu, 28 September 2025.

“Kami sangat sesalkan Pergub nomor 33 tahun 2025. Keputusan itu sangat merugikan sekali bagi pedagang dan nelayan, bagaimana retribusi naik drastis, dalam tahun 2024 Perda nomor 1 tahun 2024 direvisi empat kali, dan hasilnya Pergub 33 tahun 2025 yang menindak nelayan dan pedagang,” ucap Habel.

Menurut Habel, Perda Nomor 1 tahun 2024 belum berjalan setahun sudah direvisi  empat kali, dan hasilnya PERGUB nomor 33 tahun 2025 yang tidak pro terhadap nelayan dan pedagang. Dalam waktu dekat Serikat Buruh dan Nelayan akan melakukan demonstrasi dengan jumlah massa sekitar 1.000 orang, tegasnya.

Lanjut Habel, untuk pedagang per meter RP. 25. 000,  sedangkan sekarang 75. 000 itu sangat mencekik leher bagi nelayan dan pedang. Pasar Oeba itu yang berkontribusi besar itu pedagang ikan dan nelayan. Gubernur NTT harus melihat penderitaan nelayan dan pedagang, karena mereka hanya bekerja 8 bulan per tahun, jelasnya.

Serikat Nelayan dan Buru TPI Oeba memiliki Lima tuntutan sebagai berikut: pertama, menolak Pergub NTT nomor 33 tahun 2025. Kedua, menuntut pemberlakuan tarif lama. Ketiga, secara prinsip untuk mendukung pemerintah menaikkan atau meningkatkan PAD. Keempat, mendukung  Gubernur NTT, untuk membuka ruang seluas-luasnya untuk kepentingan bersama.  Kelima, menuntut Gubernur NTT untuk memberhentikan kepala Dinas Perikanan Provinsi NTT.(*).





0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot