Dirjen Disdukcapil Kemendagri Kepada Dukcapil Kabupaten Kupang: Dilarang Pungli

Berita-Cendana.com- Oelamasi,- Dirjen Disdukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. SH, MH) memberikan pesan pada Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), agar tidak melakukan PUNGLI dan meminta Jajaran banyak berbenah. Pesan ini disampaikan saat mengunjungi Kantor DukCapil Kabupaten Kupang, 24/09/2021.


Dalam pertemuannya dengan semua jajarannya di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang di Oelamasi, Prof Zudan  menekankan  hal-hal penting yang harus di benahi. Kondisi Kantor harus lebih bersih dan rapi. Zudan menyayangkan Kantor yang begitu besar, tidak diperlakukan sebagaimana mestinya, sehingga memiliki kesan buruk di mata masyarakat. "Berikan pelayanan yang masyarakat senang, salah satunya, kondisi kantor yang bersih. Tolong pak Sekdis, kebersihan kantor merupakan tanggung jawab Sekdis yang meliputi barang, orang, uang, Kantor," kata Zudan.


Lebih lanjut Zudan meminta agar layanan online di Disdukcapil Kabupaten Kupang berjalan dengan baik. "Pelayanan online harus mencakup seluruh kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat, mulai dari pendaftaran, pencatatan sipil, konsolidasi data,dsb. Pelayanan harus cepat dan mudah. Pelayanan yang lambat dan sulit, akan menciptakan lahan subur pada praktik pencalonan dan pungutan liar.


Kemudian dengan banyaknya laporan tentang praktik calo dan pungli di Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang, Zudan  mengancam yang bersangkutan dengan sanksi, tegasnya.



Penulis: Aryson L. Betty.

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot