Diduga Oknum Pejabat Bank NTT Terlibat Rekayasa Kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 130 M

Berita-Cendana.com- Kupang, - Diduga kredit take over PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 130 Miliar di Bank NTT  merupakan hasil rekayasa para debitur dan oknum pejabat Bank NTT. 


Demikian informasi yang dihimpun tim investigasi media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya, yang tahu persis proses pencairan kredit tersebut. 


Ia mengungkapkan, Kredit PT. Budimas Pundinusa sangat tidak layak ditake over oleh Bank NTT. "Kredit PT. Budimas Pundinusa sangat tidak layak, jika diproses sesuai manual Kredit Bank NTT. Jadi, kalau sampai Kredit itu dicairkan, pasti ada rekayasa yang melibatkan debitur dan oknum pejabat Bank NTT," ungkapnya. 


Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam proses pengajuan Kredit tersebut. Yang pertama, ternak sapi bukan lini atau basic bisnis PT. Budimas Pundinusa, karena  PT Budimas Pundinusa bergerak di bidang perbengkelan dan bahan kimia. 


Kedua, range sapi atau peternakan di Desa Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang bukan milik PT. Budimas Pundinusa, tetapi saat dilakukan survey lokasi usaha oleh Bank NTT, lokasi milik PT. Bumi Tirta tersebut yang diperiksa oleh petugas Bank NTT. " Itu namanya bodong. Usaha fiktif. Hanya sekedar dijadikan kedok," jelasnya. 


Ketiga, jaminan atau agunan Kredit yang diajukan PT. Budimas Pundinusa adalah milik pihak ketiga. "Mengapa bisa diloloskan dengan nilai Kredit yang begitu besar? Bagaimana bisa dilelang kalau terjadi macet seperti saat ini?" bebernya. 


Keempat, aset yang dijadikan agunan Kredit berada di luar wilayah kerja Bank NTT atau di luar NTT. "Harusnya mendapat persetujuan dewan direksi. Tetapi kenapa bisa lolos tanpa sepengetahuan Dewan Direksi?" kritiknya. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan Devisi Pengawasan dan SKAI yang ditandatangani oleh Kadiv Christofel M. Adoe Nomor: 540/PDs/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 yang ditujukan kepada Kepala Devisi Pemasaran Kredit Kecil dan Menengah, perihal Pemberian Kredit atas nama PT. Budimas Pundinusa, menyampaikan tentang Hasil pemeriksaan pemberian dan pengelolaan Kredit kepada debitur a/n PT. Budimas Pundinusa/Ir.Arudji Wahyono, plafon Kredit Rp 100 Miliar merincikan 11 (sebelas) masalah sebagai berikut:


1. Pemberian kredit kepada debitur dengan skim kredit KMK RC Proyek yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha debitur dimana saat ini (tahun 2019, red) debitur masih dalam proses perampungan sarana dan fasilitas penggemukan dan pembibitan sapi sehingga cash flow belum nampak dan berdampak pada kemampuan membayar debitur.


2. Tidak terdapat dokumen kontrak pengerjaan proyek yang sedang dikerjakan debitur pada tahun 2019 khususnya terkait Fire Protection & Emergency Response Services dengan beberapa pelanggan/rekanan yakni PT. Chevron Pasifik Indonesia dan PT. Sucofindo sebagai dasar analisa pengembalian/pembayaran angsuran kredit.


3. Lokasi usaha pembibitan dan penggemukan sapi yang berada di Desa Oesao belum di-cover asuransi kebakaran sehingga dapat meminimalisir kerugian jika terjadi musibah kebakaran di kemudian hari.


4. Lokasi usaha pembibitan dan penggemukan sapi yang berada di Desa Oesao tidak dijadikan sebagai agunan tambahan, sedangkan lokasi usaha tersebut yang menjamin kelangsungan usaha debitur terkait penggemukan dan pembibitan sapi.


5. Tidak terdapat studi kelayakan dari 2 (dua) jenis usaha yang dibiayai oleh bank, sesuai Manual Kredit Buku I Bab II Hal 7 point 2.9.3 "untuk permohonan kredit investasi yang pembiayaannya bersifat spesifik dalam hal teknis aplikasinya maka untuk mitigasi risiko dapat disampaikan "feasibility study".


6. Penarikan fasilitas KMK RC Proyek sebesar Rp. 48.000.000.000, tidak disertai kontrak kerja antara debitur dan pihak pemberi kerja, hal ini untuk memastikan tujuan penggunaan kredit digunakan sesuai yang tercantum dalam LAK sehingga tidak terjadi penyalahgunaan tujuan kredit (sidestreaming).


7. Tidak terdapat laporan keuangan audited akuntan publik yang terdaftar pada Kementerian Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI) yang digunakan sebagai dasar untuk menganalisa kemampuan finansial debitur terkait kemampuan membayar debitur.


8. Tidak terdapat laporan analisa 3 pilar yang menganalisa kelayakan usaha debitur yang dibiayai dari sisi prospek usaha, kinerja keuangan debitur dan ketepatan membayar sesuai SK. Direksi No.106 Tahun 2016 tanggal 30 September 2016 tentang Penentuan Kualitas Kredit Berdasarkan 3 Pilar Penilaian Kualitas Kredit PT. BPD NTT.


9. Tidak terdapat penjelasan yang memadai terkait hubungan antara pemilik agunan berupa 6 (enam) SHM No. 456,457, 695, 351, 352, 378 seluruhnya an. GE. Anawati Budianto dengan Direktur Utama PT. Budimas Pundinusa selaku debitur dan dituangkan dalam LAK.


10. Perjanjian Kerja Sama antara PD. Dharma Jaya dan PT. Flobamor Tentang Pengadaan dan Jual Beli Sapi Nomor 36 SP.I1.2019 hanya berlaku selama 1 (satu) tahun yaitu 1 Maret 2019 s/d 1 Maret 2020, sedangkan perjanjian kerja sama antar PT. Budimas Pundinusa dan PT. Flobamor berlaku selama 5 (lima) Tahun yaitu dari 4 April 2019 s/d 4 April 2024, apabila perpanjangan kerja sama antara PT. Flobamor dan PD Dharma Jaya tidak dilanjutkan, maka akan berdampak pada kemampuan membayar debitur.


11. Telah terjadi perubahan AD/ART pada PT. Budimas Pundinusa karena ada penambahan kegiatan usaha baru, tapi perubahan akta perusahaan tidak dilampirkan. Selain itu tidak terdapat ijin-ijin usaha debitur yang berkaitan dengan peternakan/perdagangan sapi, yang terlampir adalah Surat Keterangan dari Dirut pada tanggal 2 April 2019, bukan Surat Keterangan Masih Dalam Proses Pengurusan oleh Notaris/Dinas/Instansi terkait yang membuat ijin atau akta dimaksud.


Seperti diberitakan sebelumnya (08/10), Kredit PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT senilai Rp 130 Miliar (tahun 2019-2010, red) yang merupakan take over dari Bank Artha Graha untuk antar pulau sapi (pengiriman sapi ke luar NTT, red) dan budidaya rumput laut macet setelah lima bulan diangsur. Kredit tersebut mulai macet sejak Bulan November dan Desember 2019.


“Kredit itu dicairkan pada awal April 2019. Hanya diangsur sekitar 5 bulan, kemudian macet di akhir tahun 2019 (Bulan November-Desember). Saat itu tunggakannya sudah mencapai sekitar Rp 3,7 M. Kalau sekarang, statusnya sudah collect 5 atau macet total,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. (LT/tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot