DLHK Provinsi NTT Dinilai Lamban Membayar TPP ASN

Berita-Cendana.com- Kupang,- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur dinilai terlambat membayar tunjangan perbaikan penghasilan pegawai negeri sipil TPP ASN. Keterlambatan terhitung 5 bulan mulai dari bulan April hingga September 2021 pada Dinas tersebut.


Demikian disampaikan oleh sumber terpercaya di Kota Kupang pada hari Jumat, 08/10/2021.


"LHKASN sudah kami masukan tetapi sampai hari ini pun kami belum dibayarkan TPP oleh Dinas, apakah ini tidak masuk dalam tahan hak orang, sudah ada surat dari Gubernur NTT cq Sekda bahwa ASN yang tidak masukan LHKPN/LHKASN tidak diberikan TPP," Ungkap Sumber terpercaya itu.


Menurut sumber terpercaya itu bahwa Laporan Harta Kekayaan aparat Sipil Negara (LHKASN) sudah mencapai 500-600 ASN yang sudah masukan laporannya tetapi sampai hari ini pun belum ada pembayaran TPP kepada ASN, apakah itu tidak menyalahi aturan, tanyanya.


Menurut sumber terpercaya katakan saja CBA bahwa kondisi sekarang ASN di tuntut menuju profesionalis dalam bekerja di era digita ini tetapi di sisi lain kesejahteraannya di abaikan. Lanjutnya bahwa sudah ada surat pemerintah dari Gubernur NTT tetapi Dinas tidak menjalankan sesuai surat tersebut, bebernya.


"CBA menilai bahwa Dinas mengingkari instruksi Gubernur sama dengan membuat para ASN tidak suka dengan Gubernur NTT," tegasnya.


Inilah 3 Instruksi Gubernur Cq Sekda NTT


1. ASN yang tidak masukan LHKPN/LHKASN tidak diberikan TPP.


2. Pemimpin perangkat daerah segerah melakukan evaluasi LHKPN/LHKASN serta pembayaran TPP.


3. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Gubernur NTT cq Sekda dan tembusan ke Inspektorat Provinsi NTT.


Terpisah Kadis DLHK Provinsi NTT Ondy Siagian Kepada tim media (11/10) bahwa laporan semua pada terlambat sehingga belum bisa membayar TPP kepada ASN. Terkait TPP indikator penilaian adalah LHKASN, jadi setiap ASN wajib mengisikan Formulir harta Kekayaan kemudian dikirim melalui e-mail Inspektorat Daerah akan diversifikasi, bebernya.


Setelah diversifikasi terdapat kurang lebih 151 ASN yang tidak lolos verifikasi, kesalahannya adalah tahun pelaporan dan keterlambatan pelaporan, sehingga menjadi penghalang pembayaran TPP, jelas Ondy.


Lanjut Kadis bahwa sejumlah ASN yang merasa pelaporannya sudah valid, padahal masih banyak yang salah, oleh karena itu dimintai Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus ke Dinas demi mencari temukan kesalahan ada pada titik mana. Pemeriksaan telah selesai dan menunggu saja tindak lanjutnya hasil pemeriksaan tersebut, setelah memperoleh hasil pemeriksaan tersebut barulah meneruskan hasil LHKASN, tegasnya.


"TPP ASN semua akan dibayarkan tetapi menunggu seluruh pelaporan ASN masuk, bukan sebagian ASN yang pelaporannya masuk langsung membayar, aturannya seluruh laporan  harus masuk baru dibayar sekaligus," 


Menurut Kadis bahwa terlambat membayar TTP itu tidak melanggar aturan kalau keterlambatan membayar kinerja ASN, kalau hak adalah gaji bukan kinerja atau yang disebut TTP itu, jadi TPP itu bisa ada dan bisa tidak ada, ini adalah kebijakan Gubernur sehingga adanya TPP, kalau ASN kinerja tidak baik tentunya tidak mendapatkan TPP. (YT/RS/TIM).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot