Kasat Reskrim TTS: Berkas Kasus Penganiayaan Sopir Travel Lengkap, Siap Pelimpahan Ke Jaksa

 Berita-Cendana.com-Soe,- Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, SH kepada tim media bahwa Kasus Pengeroyokan, Penganiayaan dan ancaman mencoba membunuh oleh dua oknum polisi Bripka Darius Missa dan Brigpol Soleman Burhan terhadap sopir  Travel Maklon Edison Tamonob telah lengkap, berkas siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.


Demikian disampaikan oleh Mahdi Dejan, S.H. kepada media di ruang kerjanya Kasat Reskrim  Polres TTS pada hari Selasa, 12/10/2021.


"Semua berkas sudah lengkap beserta bukti-buktinya dan siap untuk dilimpahkan di Kejaksaan untuk disidang, namun ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui, siapapun yang menjadi tersangka akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, baik anggota Polisi maupun masyarakat biasa, karena di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak ada yang kebal Hukum, tegasnya.


Lanjutnya bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum polisi yaitu Darius Missa dan Soleman Burhan, yang melakukan pengeroyokan Penganiayaan dan ancaman mencoba membunuh terhadap Maklon Edison Tamonob  di Pasar Oinlasi Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan.


Kasat Reskrim minta Kanit Pidum segara limpahkan berkas kasus tersebut untuk di sidangkan, tegas Mahdi Dejan, SH.


Dirinya juga berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, karena setiap kejadian yang berlawanan dengan hukum, pastinya akan diproses," jelasnya".


Pada kesempatan yang sama Kanit Pidum mengatakan bahwa dirinya tetap profesional dalam menangani kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh dua oknum polisi tersebut, karena Polisi tidak kebal hukum salah tetap salah, yang benar tetap benar, tegas Emil Pingga.


Lanjutnya bahwa semua berkas sudah lengkap beserta bukti-buktinya, dan sudah disiapkan untuk pelimpahan ke Jaksa untuk melakukan persidangan, bebernya.


Pada tempat yang berbeda Advokat Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi, Mikhael Tamonob, SH kepada tim media bahwa Kasus tersebut sudah lama di Polres TTS, sehingga diminta SAT RESKRIM TTS menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan undang-undang, agar jangan terkesan lama, jelasnya.


Advokat tersebut juga mengapresiasi Polres TTS dan khususnya SAT Reskrim yang berupaya melakukan penyelidikan, penyidikan hingga berkas dan bukti-bukti telah lengkap, ia berharap pelimpahan berkas bisa dengan secepatnya untuk disidangkan, tutupnya. (ST/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot