Kegiatan FGD Penguatan Program PPPA di NTT Hasilkan 10 Kesepakatan

 

Berita-Cendana.com- Kupang,- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur (DP3A NTT) melakukan kegiatan diskusi bersama melalui room zoom meeting terkait penguatan program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jumat 15/10/2021.


Kegiatan ini membahas tentang evaluasi proses rancangan peraturan daerah (raperda) pengarusutamaan gender (PUG) yang sedang berlangsung di NTT dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).


 “Saya ingin menginformasikan terkait isu kekerasan perempuan dan hal-hal lainnya sudah menjadi fokus dan arahan dari Presiden RI dan Pergub, tapi implementasinya lemah. Sehingga, perlunya dibentuk Perda dan draftnya sudah ada, tanggal 20 ini sudah reses dan akhir 2021 ini semoga sudah bisa rampung, digunakan di 2022 mendatang” jelas Inche Sayuna, Wakil Ketua DPRD NTT.


Diskusi menghasilkan 10 kesepakatan bersama yaitu, menolak segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di Provinsi NTT, mensosialisasikan layanan konsultasi dan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mendukung upaya-upaya partisipasi dan pemberdayaan perempuan di semua sektor, membantu menurunkan angka stunting di Provinsi NTT melalui program pemberdayaan perempuan, melakukan upaya perlindungan perempuan dan anak terkait literasi digital, meningkatkan sinergi mitra pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui pendampingan, advokasi, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mendorong adanya MoU atau kolaborasi DP3A dan Universitas di Provinsi NTT maupun luar NTT, mendukung forum atau kelompok perempuan yang ada melalui pendampingan bidang ekonomi politik, mendukung rancangan Perda Pengarutamaan Gender (PUG), mendukung RUU TPKS ; mengusulkan agar mengakomodasi kekerasan seksual dalam RUU TPKS, khususnya berbasis praktek adat / budaya yang keliru dalam RUU TPKS dan mendukung segera disahkan menjadi UU TPKS.


“Mari kita bersama berbagi kekuatan untuk mewujudkan perlindungan perempuan, anak dan kaum rentan lainnya ; khususnya di NTT. Kita harap kerja-kerja ini menjadi nyata. Kita harus mendukung RUU TPKS yang ada. Betul-betul didorong sehingga kita bisa terlindungi dan terbebaskan. Jika tidak, semua kerja yang kita bicarakan juga tidak ada gunanya," bebernya. 



Kata Ina Hunga, Kepala Pusat Studi Gender dan Anak Universitas Kristen Satya Wacana, pemateri diskusi asal Sumba Timur saat menutup closing statement. Kegiatan yang berlangsung ini menghadirkan partisipan 58 orang pemerhati perempuan dan anak dari berbagai kalangan yaitu, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Anggota DPD RI, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT dan Para Anggota Dewan Komisi V, Para Akademisi, DP3A Kota dan Provinsi NTT, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) NTT, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kota Kupang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota dan Kabupaten.


Penulis: Maria Lily Tae

 


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot