Demikian pantauan tim media ini pada saat persidangan kode etik di ruang sidang disiplin Polri, Polres TTS pada hari Jumat, 15/10/2021.
Dalam persidangan tersebut kedua oknum polisi diberikan sanksi yaitu kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama enam (6) bulan tahanan pelanggar selama tujuh (7) hari di dalam sel. Kewajiban pelanggar wajib minta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Kapolres TTS Andre Librian menyatakan bahwa hal tersebut "dimana keputusan persidangan komisi kode etik telah dinyatakan bahwa kedua (2) oknum Polisi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatan yang mereka perbuat karena dalam aturan yang ada salah tetap salah benar tetap benar," tegasnya.
Lanjutnya bahwa benar telah dilakukan sidang komisi kode etik Polisi (KKEP) itu sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polres TTS sangatlah tegas dalam pembinaan personil tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri, tegas Kapolres.
Menurutnya, ini adalah bagian dari komitmen Kapolres TTS dalam menegakan aturan dan mewujudkan dari transparansi berkeadilan, selain itu juga menerapkan komitmen dalam menerapkan aturan secara seimbang, terhadap anggota yang berprestasi maka kepadanya diberikan penghargaan namun sebaliknya anggota Polri yang melakukan tindakan pidana maka baginya sanksi tegas sesuai dengan ketentuan akan juga dijatuhkan, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personil lainnya, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Maklon Edison Tamonob selaku korban penganiayaan mengatakan bahwa permintaan maaf dari kedua oknum yaitu, BRIPKA Darius Missa dan BRIGPOL Soleman Burhan secara kekeluarga dari pribadi dimaafkan tetapi proses hukum tetap diproses sesuai aturan berlaku di negara ini, jelasnya.(ST).
Posting Komentar