Berita-Cendana.com- Soe,- Ibu rumah tangga (IRT) Yance Sau, di Desa Teas, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah melaporkan suaminya, Felipus Faot, ke Polres TTS. Atas laporan itu Kasat Reskrim siap mengamankan pelaku melalui Satreskrim Polres TTS saat dikonfirmasi atas laporan tersebut.
Demikian disampaikan Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, Kasat Reskrim TTS kepada media di ruang kerjanya pada Senin, 18/10/2021.
"Benar adanya laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terlapor Felipus Faot menganiaya korban hingga terluka tubuhnya," jelasnya.
Lanjut Mahdi, "laporan memang begitu tapi kita masih dalami. Kasus ditangani unit pelayanan perempuan dan anak ( PPA ), saat ini pihaknya sudah memeriksa korban untuk dimintai keterangan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut," jelasnya.
Laporan polisi dari Yance Sau, Polres siap menanganinya dengan serius. Akan digelar kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Selasa, 19/10/2021 pada hari Rabu, 20/10/2021, tim akan turun ke TKP untuk mengamankan pelaku," Tegas Mahdi Dejan.(ST).
Posting Komentar