Kadis DLHK Provinsi NTT Diduga Langgar Pergub No. 18 Tahun 2021 Tentang Pembayaran TPP ASN

Berita-Cendana.com- Kupang,- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ondy Siagian Diduga telah melanggar Peraturan Gubernur NTT Nomor 18 tahun 2021 tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di Lingkungan Pemerintahan yang ia pimpin.


Demikian disampaikan oleh sumber terpercaya yang enggan mediakan namanya di Kota Kupang Provinsi NTT pada hari Selasa, 19/10/2021.


"Dasar pembayaran TPP berdasarkan Pergub nomor 18 Tahun 2021. Jika kebijakan Kepala DLHK tidak mengajukan Surat Perintah Pembayaran/SPP dan Surat Perintah untuk membayar/SPM kepada  Badan Keuangan Daerah maka sama saja dengan Kadis melanggar Pergub 18 Tahun 2021 ini," tegasnya.


Menurut sumber terpercaya itu bahwa DLHK-NTT belum membayar TPP bagi karyawannya, keputusan kepala DLHK menunda pembayaran TPP lantaran belum lengkapnya LHKASN, padahal edaran Gubernur dan dipertegas oleh sekretaris Daerah (SEKDA) yaitu bagi ASN yang tidak melaporkan LHKASN maka yang bersangkutan tidak perlu dibayarkan TPP nya, tegasnya.


Lanjutnya bahwa kenapa Kadis masih menunggu yang belum masukan laporannya,  padahal Surat Perintah Gubernur sudah jelas bahwa yang tidak masukan tidak boleh dibayarkan TTP nya, yang sudah masukan laporan segera bayarkan, tanyanya.


"Mengapa Kepala DLHK begitu beraninya tidak mau mencairkan TPP bagi karyawannya..? dengan alasan harus menunggu dilengkapi dulu semua LHKASN..?? Kepala DLHK dalam jawabannya mengatakan bahwa semua masih dalam Pemeriksaan Khusus/RikSus oleh Inspektorat NTT.  Sekedar diketahui bahwa karyawan DLHK sampai dengan sekarang terus menerus menginput SPK/Sistem Penilaian kerja setiap bulannya bahkan sampai ada ASN yang sudah pensiun per - 1 Oktober 2021 pun tidak dibayarkan. Miris sekali dengan sikap Kadis Ondy Siagian ini," tulis sumber terpercaya itu melalui WhatsApp Pribadinya.


Lanjutnya bahwa gaji sebagian besar ASN terpotong pada Bank sebagai cicilan kredit setiap bulan sehingga kehidupan selama ini hanya berharap pada TPP. Maka ketika TPP tidak dibayarkan sudah pasti akan berdampak pada kehidupan keluarga para ASN. Dengan pending pencairan Uang TPP ini tentu berdampak juga pada penyerapan dana di DLHK-NTT, jelasnya.


Diketahui juga pada beberapa waktu lalu telah terjadi rapat bersama antara Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah/BaKeuDa-NTT sehingga telah ada kesepakatan untuk segera membayar  dahulu TPP bagi ASN yang telah melaporkan LHKASN dengan lengkap tetapi sampai dengan hari ini tidak adanya pengajuan SPM/Surat Perintah Membayar dari DLHK kepada  Badan Keuangan Daerah NTT, tegasnya.


Berita sebelumnya Kadis DLHK-NTT kepada tim media bahwa "TPP ASN semua akan dibayarkan tetapi menunggu seluruh pelaporan ASN masuk, bukan sebagian ASN yang pelaporannya masuk langsung membayar, aturannya seluruhnya harus masuk baru dibayar sekaligus," bebernya saat tim media ini wawancara di halaman Kantornya.


Menurut Kadis bahwa terlambat membayar TTP itu tidak melanggar aturan kalau keterlambatan membayar kinerja ASN, kalau hak adalah gaji bukan kinerja atau yang disebut TTP itu, jadi TPP itu bisa ada dan bisa tidak ada, ini adalah kebijakan Gubernur sehingga adanya TPP, kalau ASN kinerja tidak baik tentunya tidak mendapatkan TPP, tegas Kadis.


Selain itu tim media ini melakukan konfirmasi dengan Kadis DLHK-NTT Ondy Siagian pada hari  Kamis, (14/10/21) ia kepada media melalui WhatsApp Pribadinya bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat, DLHK belum dapat sehingga belum bisa tindak lanjuti Pembayaran TPP, tulisnya.


Sedangkan Pengajuan SPM berdasarkan LHP Inspektorat dan surat Gubernur ke DLHK sebagai tindak lanjut. Bagi pensiunan tetap dapat TPP sampai tamat atau pensiun, singkatnya Ondy Siagian.(YT/TIM).

1/Komentar/Komentar

  1. SATU KATA BUAT LU, goblok ko jdi penulis berita.... Memalukan

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot