Timor Raya Palace Dilelang Tak Diketahui Pemilik, Pemilik Gugat Bank Ke Pengadilan

 

Berita-Cendana.Com- Kota Kupang,- Pelelangan Timor Raya Palace Tanpa Diketahui oleh Pemilik Mei Lan Goni bersama keluarga, oleh karena itu Bank Arta Graha Internasional digugat ke Pengadilan Negeri Kupang.


Demikian disampaikan oleh pemilik Timor Raya Palace Mei Lan Goni pada hari Senin, 27/12/2021.


"Kredit pinjaman saya di Bank Arta Graha Internasional (BAGI) mulai macet pada saat menyebarnya Virus Corona (Covid 19) ke NTT, dengan perintah Presiden bahwa tidak boleh ada kerumunan massa dan berkumpul, saat itulah Resto yang biasanya menjadi tempat resepsi nikah, hari ulang tahun, wisuda dan tempat pertemuan mulai menurun pemasukannya sehingga kredit pinjaman saya mulai macet," jelasnya.


Atas dasar itu cicilan ke Bank sudah menurun, baginya Bank telah melanggar Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona (Covid-19).


Kemudahan ini diberikan Kepala Negara setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan sopir taksi. Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.


"Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, sopir taksi, yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan.


Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan. Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi.


Adapun khusus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Jokowi mengatakan bahwa OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp. 10 miliar.


"Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi. Ditayangkan di media (CNBC Indonesia dengan Judul: Instruksi Jokowi, Ini Syarat Cicilan Kredit yang Bisa  Ditunda,)


Selain itu Kuasa Hukum Timor Raya Palace Nehemia Robinson Elim, SH kepada tim media bahwa sejak menerima surat peringatan lelang, sudah meminta pihak Bank untuk ada penangguhan karena dalam kondisi covid-19, alasannya sejumlah Resto ditutup sehingga tidak ada pemasukan, jelasnya.


Pada tempat berbeda tim media melakukan konfirmasi kepada Bank Arta Graha Internasional melalui Ibu Bebby selaku wakil pimpinan Bank menyampaikan kepada media bahwa "kami pihak Bank sudah tahu maksud dan tujuan kedatang tim, jadi kami meminta waktu nanti setelah itu baru kami yang hubungi untuk kita pertemuan," bebernya.


Kepala Seksi Pelelangan dari KPKNL saat dimintai keterangannya ia mengatakan bahwa proses lelang sudah sesuai prosedur, tetapi saat diminta risalah lelang pihak KPKNL keberatan memberikan dan meminta untuk bersurat dulu baru ditindak lanjuti soal pelelangan Timor Raya Palace, singkatnya. 


Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan disebutkan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.


Sementara itu, fungsi bank secara umum ada tiga, yakni agent of trust (agen kepercayaan), agent of equity (agen ekuitas/permodalan), dan agent of development (agen pembangunan).(MT/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot