Perkara Perangkat Desa Nggelodae Rote Selatan Belum Selesai

Priscilla T. Sulaiman, SH., MH. Melkzon Beri, SH., M.Si 

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Perkara Perangkat Desa Nggelodae Nomor 29/G/2021/ PTUN. KPG dinyatakan belum selesai. Karena Kepala Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao Urbanus Sinlae, SH melalui Kuasa hukumnya Melkzon Beri, SH., M.Si menyatakan banding. 


Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Kepala Desa Nggelodae di Kantor Advokat di Jalan TDM 1 Gang Komodo Kota Kupang pada hari Senin, 18/04/2022.


"Sengketa yang diputuskan 14 April 2022. Dalam amar putusan. Kemudian ada permohonan penundaan sengketa 1 dan sengketa 2. Putusan Kepala Desa Nggelodae tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dinyatakan belum selesai karena Kepala Desa Nggelodae Urbanus Sinlae melakukan banding. Pelaksanaannya  hakim mengatakan menolak. Hakim mengatakan menolak objek sengketa 1 dan sengketa 2. Jikalau Hakim mengatakan menolak berarti pengangkatan tetap berjalan sesuai putusan hingga ada putusan tetap," jelas Melkzon Beri.


Sesuai amar putusan itu yakni objek sengketa 1 dan objek sengketa 2 dibatalkan. Dan mewajibkan Kepala Desa Nggelodae untuk mengangkat kembali Perangkat Desa itu pada jabatan semula atau setara. Oleh karena itu Hakim memberikan waktu kepada Kepala Desa Nggelodae melalui Kuasa hukumnya hingga tanggal 12 Mei 2022 terhadap putusan hukum tersebut diterima atau tidak. Namun Urbanus Sinlae tidak menerima putusan tersebut maka dirinya siap untuk banding melalui Kuasa hukumnya, dalam artian bahwa masalah tersebut belum selesai. Kuasa hukumnya telah menerima kuasa kemudian tanggal 19 April akan mengajukan memori banding, jelas Kuasa hukum itu.


Lanjutnya bahwa bagi Perangkat Desa Nggelodae yang telah mengikuti seleksi Perangkat Desa dan sekarang terus melaksanakan tugas dan wewenang sampai keputusan berkekuatan hukum tetap. Karena menurut Pasal 65 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan itu adalah suatu keputusan yang tidak menunda pelaksanaannya. Kecuali, 1. Keputusan tersebut menimbulkan kerugian negara, 2. Keputusan tersebut dapat merusak lingkungan, 3. Keputusan itu menimbulkan konflik sosial. Maka Perangkat Desa yang diangkat bisa berhenti menjalankan tugas-tugasnya, tegas kuasa hukum.


Menurutnya bahwa putusan tersebut jika dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor. 29  PTUN Kupang ternyata Hakim menolak permohonan penundaan tersebut. Karena keputusan pemberhentian Perangkat Desa Nggelodae tidak menimbulkan kerugian negara. Jika permohonan tersebut merugikan negara tentunya hakim mengabulkan, tegas kuasa hukum itu.


Dalam penjelasan Kuasa hukum Urbanus Sinlae Kepala Desa Nggelodae bahwa surat kuasa telah diperoleh maka hari Selasa, 19/04 siap untuk banding. Artinya bahwa kalau banding berarti putusan Nomor 29 tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sehingga perangkat desa yang baru dilantik sebagaimana objek sengketa 2 tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan adanya putusan banding, demikian juga kalau ada upaya hukum kasasi, jelasnya.


Lanjutnya, Jika Kepala Desa Nggelodae tidak melakukan banding, berarti putusan TUN Kupang no. 29 sudah berkekuatan hukum tetap, dan kades mengangkat kembali perangkat desa yang lama, dalam hal ini penggugat, dan khusus hak-hak berupa gaji pembayarannya dimulai sejak pengangkatan baru itu. Karena diketahui bersama bahwa tidak ada kerugian negara. Mengapa demikian karena penundaannya sudah ditolak oleh majelis hakim, tegasnya.


"Lalu karena putusan perkara TUN Kupang no 29 ini kami sudah mendapat kuasa khusus dari Kepala Desa Nggelodae untuk Banding, sehingga terhadap perangkat desa yang baru tetap melaksanakan tugas dan hak-hak mereka tetap harus dibayar sampai dengan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,  yang membatalkan keputusan kepala Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan, tersebut," bebernya.


Menurutnya bahwa pengangkatan Perangkat Desa yang baru juga hak-haknya masih berlaku sehingga sampai pada putusan nantinya. Karena SK pengangkatan tersebut tidak berpotensi kerugian negara. Kemudian jikalau diputuskan untuk Perangkat Desa duduk kembali juga berarti harus dudukan pada tempat yang lowong, tetapi tempat tersebut sudah diisi berarti tunggu juga hingga kapan tempat itu lowong. Karena dalam putusan ini tidak ada kata yang menghukum, beber Melkzon Beri, SH., M.Si


Diketahui juga bahwa Desa Nggelodae adalah Desa terbaik dalam pengelolaan BUMDes, kemudian Desa urut 5 dari 112 Desa di Kabupaten Rote Ndao. Bukan hanya itu saja tetapi Desa tersebut yang paling cepat posting APBDes Tahun 2021 Kemudian mencairkan dana desa tahun 2022, artinya bahwa sebelum putusan PTUN belum keluar tentunya Perangkat Desa yang baru tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanah undang-undang berlaku.


Para Kuasa Hukum Kepala Desa Nggelodae berjumlah 5 orang yakni: 

1. Priscilla T. Sulaiman, SH., MH

2. Melkzon Beri, SH., M. Si

3. Beny K.M Taopan, SP., SH., MH 

4. Elvianus Goo, SH

5. Marlen P. Baoen, SH 


Perangkat Desa lama yang melakukan Gugatan yakni  7 orang. 1. Alexander Sinlae 2. Olis Paulus Koanak 3. Alexander Malelak 4.Gotlif Tanu, 5. Frid Sinlae. 6. Atri Lutuh 7. Fenci Sinlae. Banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.(BCC).





0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot