Penasihat Hukum Desak Polresta Kupang Kerja Profesional dalam Penanganan Kasus KDRT

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Penasihat Hukum (PH) korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan H. R. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, mendesak jajaran Polres Kupang Kota untuk bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.

Demikian ditegaskan oleh Mikhael Tamonob, selaku Kuasa Hukum korban berinisial BH, saat ditemui awak media di halaman depan Markas Polres Kupang Kota pada Senin, 5 Januari 2026.

"Kami meminta pihak Polresta untuk segera memproses hukum pelaku tindakan KDRT berinisial RB yang dilakukan terhadap klien kami, BH," ujar Mikhael.

Mikhael menjelaskan bahwa laporan kasus dugaan kekerasan ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir tahun 2025. Namun, hingga memasuki awal tahun 2026, pihak korban merasa belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas perkembangan kasus tersebut.

"Kasus KDRT ini dilaporkan sejak 3 Desember 2025. Namun, hingga saat ini prosesnya masih belum ada kejelasan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mikhael menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh RB terhadap BH sangat tidak manusiawi. Ia berpendapat bahwa berdasarkan bukti dan pasal yang disangkakan dalam laporan polisi, pihak penyidik seharusnya sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

"Tindakan pelaku sangat tidak manusiawi. Seharusnya pihak kepolisian sudah melakukan penahanan sesuai dengan pasal yang tertuang dalam laporan klien kami," pungkas Mikhael.

Keluarga korban berharap agar Polres Kupang Kota segera memberikan atensi serius terhadap kasus ini demi tegaknya keadilan bagi korban KDRT.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot