PGRI TTU Sikapi Hasil Seleksi (PTT), Sebagai Guru Sudah Terdaftar Di Dapodik

 

Berita-Cendana.com- Kefamenanu,- Ketua PGRI TTU bersama pengurus dan anggota mendatangi Kantor Bupati TTU dengan membawa sejumlah pernyataan sikap, terkait hasil seleksi Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten TTU tahun 2022, pada hari Rabu (13/04/2022), karena sebagai guru yang tidak lulus seleksi PTT sudah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Pendidikan (NUPTK).


Demikian disampaikan oleh Ketua PGRI Dominikus Nitsae melalui WhatsApp, Jumat (15/04/22) bahwa Kedatangan rombongan PGRI  kemarin disambut baik oleh bupati, wakil bupati, penjabat Sekda dan pimpinan OPD Kabupaten TTU dan dilakukan dialog yang dipimpin langsung oleh Bupati TTU Drs. David Djuadi.


"Dalam kesempatan itu saya mewakili keluarga besar ketua PGRI TTU membacakan pernyataan sikap PGRI TTU yang inti dari pernyataan sikap PGRI TTU adalah mengaktifkan kembali guru kontrak yang dirumahkan oleh bupati TTU," ungkapnya.


Berikut isi pernyataan Sikap bahwa Prosedur perekrutan, prosedur penilaian yang keliru agar menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pada seleksi berikutnya, ujarnya.


"Kami meminta Bupati Timor Tengah Utara (TTU) untuk mengaktifkan kembali guru yang dirumahkan dan yang tidak lulus seleksi PTT dengan menerbitkan SK kontrak untuk tahun 2022 dengan kebijakan khusus," harapnya.


Tambahnya, hal ini sangat berdasar karena guru sedang berproses dalam berbagai program unggulan yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Lebih dari itu guru juga sedang memperjuangkan nasibnya agar bisa menjadi guru PPPK.


Lanjutnya, bahwa guru dan tenaga Pendidik yang tidak lulus seleksi yang mengadu ke PGRI Kabupaten TTU karena sudah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Pendidikan (NUPTK), masa kerja yang memungkinkan untuk mengikuti tes PPPK. Karena pada tahapan berikutnya harus memiliki Sertifikat Pendidik, Memiliki Sertifikat PGP, Sementara Diklat PPG, memiliki Sertifikat Guru Penggerak, Memiliki Sertifikat Operator Komputer,  Lulus Passing Grade PPPK.


Berdasarkan analisisnya terhadap Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor: 817/355/BKDPSDM tanggal 6 April 2022 tentang pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemerintahan Kabupaten TTU tahun 2022, bahwa didalamnya ada kekeliruan dan dapat di buktikan secara ilmiah, tutup Dominikus. (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot