Pemdes Sabun Diduga Kurangi Spesifikasi Harga Babi

Ket. Foto: Anakan Babi Seharga Rp. 2 Juta Hingga 2 Juta Seratus Ribu.

Berita-Cendana.Com - Boking,- Pemerintah Desa Sabun diduga mengurangi harga barang dan jasa merupakan ternak babi yang seharusnya harga Rp. 2.000.000 hingga Rp. 2.100.000 yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB) Desa Sabun, namun pada kenyataannya harga babi yang dibeli oleh sekretaris dan bendahara hanya Rp. 700.000 hingga Rp. 1.000.000. 


Demikian disampaikan oleh Kepala Desa Sabun, Ananias Alle saat tim media ini menjumpai dirinya di lopo Kantor Desa Sabun Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT pada hari Rabu, 31/08/2022. 


"Saya sebagai kepala desa tidak tahu terkait pengadaan ternak babi yang dilakukan oleh sekretaris dan bendahara karena pada tanggal 09 Agustus mereka sudah kasih turun ternak babi. Mungkin mereka takut pada tanggal 11 saya dilantik nantinya mereka tidak memiliki kuasa untuk mengatur pengadaan babi," ucap Kades. 


Diduga kuat pemerintah Desa Sabun melakukan pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi yang merugikan perekonomian negara. Perpres No. 54 Tahun 2010 Juncto Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengurangan Spesifikasi barang dan jasa dan pasal 263, dengan hukuman pidana penjara. 


Dalam setiap pengadaan barang dan jasa senantiasa diikuti dengan bukti perjanjian baik dalam bentuk surat perjanjian atau Kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK). 


Kontrak adalah kesepakatan tertulis antara penyedia dan pengguna barang/jasa tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam kontrak selalu diatur tentang kuantitas dan kualitas barang dan jasa yang diperjanjikan, sehingga setiap usaha mengurangi kuantitas/kualitas barang dan jasa adalah tindak pidana, jelas. 


Ketika tim media ini hendak melakukan konfirmasi terkait kasus pengurangan spesifikasi di kantor Desa Sabun yang ditemui tim media ini hanya Kepala Desa dan dirinya menjawab bahwa ia tidak tahu terkait pengurangan spesifikasi tersebut karena saat itu dirinya sedang cuti untuk mengikuti pemilihan kepala desa. 


Lanjut Kades terpilih bahwa hal itu terjadi karena yang bertanggung jawab terhadap program peternakan babi tersebut adalah Sekretaris dan Bendahara, yakni Thomas Lakmu dan Simson Betty, jelasnya.


Berdasarkan pernyataan kepala desa tersebut, tim media ini meminta untuk bertemu dengan Sekretaris dan Bendahara Desa Sabun namun keduanya tidak berkantor pada hari Rabu, 31/08.


Tim media berusaha menemui keduanya di kediaman masing-masing namun informasi yang diperoleh bahwa Sekretaris Desa Sabun Simson Betty berada di Kupang dan Bendahara Thomas Lakmau tidak di tempat namun motor yang sering dikendarai terparkir rapi di depan rumahnya.


Thomas Lakmau, bendahara Desa Sabun tidak bisa ditemui di Kantor Desa dan di rumahnya tim media ini melakukan konfirmasi melalui telepon selulernya namun dirinya berusaha menghindari pertanyaan wartawan dan mengaku bahwa ia tidak tahu dan tidak terlibat terkait belanja ternak babi.


Sesuai informasi dari sumber terpercaya media ini bahwa Thomas Lakmau berperan aktif dalam belanja ternak babi bahkan membawa pulang sejumlah uang sisa belanja Rp. 8.000.000 namun tim media melakukan konfirmasi terkait informasi tersebut dirinya mengaku ia tidak tahu karena yang melakukan belanja adalah pihak ketiga, Thomas selalu menghindar dari setiap pertanyaan wartawan. Bahkan Thomas mengaku kalau belanja tersebut tidak menggunakan TPK, jelas Bendahara Desa Sabun itu.


Proses belanja barang dan jasa Tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) artinya bendahara menyerahkan uang belanja tanpa perjanjian kerja antara pihak ketiga dan Perintah Desa. Kerja Bendahara Desa Sabun dan Sekretaris Desa Sabun tidak bisa mengelak dari masalah hukum karena prosesnya saja sudah salah apalagi hasilnya.


Hingga berita ini diturunkan tim media melakukan konfirmasi hingga 5 kali panggilan telepon namun tidak dijawab oleh Sekretaris Simson Betty.


Diduga di balik pengurangan spesifikasi barang dan jasa ada otak intelektual dibalik itu. Pihak penegak hukum diminta untuk mengungkap pelaku tindak pidana melawan hukum itu.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot