Berita-Cendana.Com- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah berjumlah 500 bidang kepada masyarakat Desa Taebesa Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten TTS dan 2 Sertifikat Hak Atas Tanah PDAM TTS kepada Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, ST., MM pada HUT Kota Soe ke-100 tahun
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Alise Damaris Libing, S. SIT pada Minggu, 04/09/2022. Penyerahan sertifikat tanah 2 bidang dari Kepala Pertanahan Kabupaten TTS kepada Bupati, Sertifikat sejumalah 2 bidang milik PDAM Kabupaten TTS.
"Penyerahan sertifikat hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Alise Damaris Libing, S.SIT Kepada Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, ST.MM pada tanggal 1 September 2022 bertepatan pada Hari Ulang Tahun Kota Soe yang ke-100 tahun di halaman Kantor Bupati TTS," tulis Kepala Kantor BPN TTS itu.
Menurut Kepala Pertanahan Kabupaten TTS bahwa dari target PTSL 3.100 bidang yang tersebar di 11 Desa yang ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Untuk Desa Taebesa mendapatkan 500 bidang tanah yang telah diserahkan oleh Bupati dan Wakil Bupati TTS serta Forkompimda, 10 orang yang mewakili masyarakat Desa Taebesa, jelas Alise Damaris Libing.
Lanjutnya bahwa pengukuran tanah Desa Taebesa melalui kegiatan PTSL sistimatis lengkap Tahun 2022. Sedangkan sertifikat yang diserahkan ke Bupati TTS adalah aset tanah Pemda sebanyak 2 bidang yaitu PDAM Soe, tulis Kepala Kantor.
Selain itu juga Kepala Desa Taebesa Kecamatan Amanuban Tengah menyampaikan bahwa mereka telah menerima sertifikat atas tanah yang mereka miliki. Selama menunggu dokumen sertifikat tanah kurang lebih 30 tahun lamanya, tetapi pada tanggal 1 September bertepatan dengan HUT Kota Seo ke-100 tahun mereka telah menerima dan memiliki hak atas tanah mereka, jelas Kepala Desa Taebesa itu.
Lanjutnya bahwa, terima kasih kepada BPN Provinsi NTT melalui Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, mereka bisa memperoleh sertifikat tanah mereka. Terima kasih kepada BPN NTT karena melalui Kantor Pertanahan Kabupaten TTS bisa memiliki sertifikat tanah, tegasnya.(*).
Posting Komentar