Demokrat Setujui Perseroda Bank NTT, Tapi Ingatkan Risiko Kehilangan Kontrol Daerah

Berita-Cendana.Com- KUPANG,- Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan kritis, terutama terkait potensi lemahnya kontrol pemerintah daerah dan risiko tata kelola yang belum sepenuhnya siap.

Dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Kamis, 9 April 2026,  Fraksi Demokrat menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda tidak boleh dipahami sebatas penyesuaian administratif, melainkan harus menjadi momentum pembenahan mendasar terhadap kinerja dan tata kelola Bank NTT.

“Transformasi ini harus memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas, bukan justru membuka celah bagi kepentingan di luar kontrol daerah,” demikian penegasan sikap akhir Fraksi Demokrat, yang dibacakan juru bicara fraksi, Astria Blandina Gaidaka.


Kekhawatiran Kepemilikan dan Kontrol

Salah satu sorotan utama fraksi ini adalah soal kepemilikan saham. Demokrat menekankan bahwa porsi saham pemerintah daerah minimal 51 persen harus dijaga secara konsisten. Tanpa itu, arah kebijakan Bank NTT dikhawatirkan akan bergeser dan tidak lagi sepenuhnya berpihak pada kepentingan daerah.

Selain itu, fraksi juga menyoroti belum jelasnya formulasi kepemilikan saham antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan maupun multitafsir dalam implementasi kebijakan ke depan.

“Setiap kebijakan penerbitan saham baru harus diatur ketat agar tidak membuka ruang dominasi pihak luar,” ujar Astria.

Permodalan dan Realitas Fiskal

Fraksi Demokrat juga mengingatkan agar ambisi memperkuat permodalan tidak melampaui kemampuan fiskal daerah. Selama ini, penyertaan modal pemerintah daerah kerap tidak sejalan antara target dan realisasi.

Karena itu, Demokrat mendorong adanya peta jalan (roadmap) permodalan yang realistis, transparan, dan terukur dalam jangka menengah dan panjang. Tanpa perencanaan yang matang, perubahan status hukum dikhawatirkan hanya menjadi beban baru bagi keuangan daerah.

Tata Kelola Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Perubahan menjadi Perseroda juga dinilai harus diikuti dengan penerapan good corporate governance (GCG) yang ketat. Fraksi Demokrat menilai, selama ini pengawasan internal dan eksternal terhadap Bank NTT masih perlu diperkuat.

Laporan kinerja, menurut mereka, harus disampaikan secara berkala tidak hanya kepada DPRD, tetapi juga kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Selain itu, efisiensi operasional menjadi isu krusial. 

Demokrat menilai Bank NTT masih menghadapi tantangan dalam menekan biaya operasional dan meningkatkan profitabilitas. Tanpa pembenahan serius, kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tetap terbatas.

Dituntut Jadi Motor Ekonomi Daerah

Dalam catatannya, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa Bank NTT harus bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Peran ini dinilai belum optimal, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan pariwisata. Inklusi keuangan hingga wilayah terpencil juga menjadi pekerjaan besar yang tidak boleh diabaikan dalam transformasi ini.

Waspadai Mitra Strategis

Fraksi Demokrat juga memberi perhatian pada kemungkinan masuknya mitra strategis. Mereka menilai, istilah tersebut masih kabur dan berpotensi disalahgunakan jika tidak diatur secara tegas.

“Kerja sama harus berbasis kajian komprehensif dan tidak merugikan kepentingan daerah,” tegas mereka, seraya mengingatkan agar tidak terjadi dominasi pihak luar yang melemahkan posisi pemerintah daerah.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Di tengah berbagai isu yang pernah mencuat, Demokrat menekankan pentingnya manajemen risiko dan transparansi. Kepercayaan publik, menurut mereka, adalah aset utama yang tidak boleh terganggu dalam proses transformasi ini.

Bank NTT dituntut lebih responsif terhadap isu-isu publik serta memperkuat kepatuhan hukum agar tidak kembali terseret persoalan yang merusak reputasi.

Meski menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa seluruh catatan strategis yang disampaikan merupakan bagian tak terpisahkan dari sikap politik mereka.

Dengan kata lain, persetujuan diberikan tetapi dengan kewaspadaan penuh terhadap potensi risiko yang mengintai di balik perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot