Perubahan Status Hukum Bank NTT, Pembiayaan & Pembangunan Fokus ke Daerah

Berita-Cendana.Com-  Kupang,- Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada wartawan saat usai Rapat pandangan akhir fraksi di ruang rapat utama DPRD Provinsi NTT, Dirut tegaskan bahwa perubahan status hukum Bank NTT tentunya pembiayaan dan pembangunan fokus ke daerah NTT.

Demikian disampaikan oleh Dirut Bank NTT, Charlie Paulus di pintu ruang rapat Utama DPRD Provinsi NTT setelah rapat pandangan akhir fraksi tentang Ranperda pada Kamis, 9 April 2026.

“Perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroda, maka segala pembiayaan dan pembangunan akan fokus pada daerah,” tegasnya.

Lanjutnya, transformasi menjadi PERSERODA tentunya berbeda dengan PT. biasa, dimana PT. biasa dapat membiayai proyek di daerah lain seperti di Papua, Sumatra, Kalimantan dan lain-lain. Tetapi dengan menjadi Perseroda maka identitas daerah NTT jelas, dan pembangunan terfokus di NTT, beber Dirut.

Tentunya fokusnya untuk membangun daerah, sedangkan untuk sistem operasional Bank tidak ada persoalan. Sedangkan saham Bank NTT saat ini  51 persen akan dimiliki oleh Pemerintah daerah sehingga fokus Bank NTT menjadi Perseroda adalah mendukung pembangunan ekonomi masyarakat NTT, ujar Charlie Paulus.

Momentum yang sama, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan strategi untuk membenahi sistem ekonomi daerah. 

Ia juga mengakui transformasi Bank NTT menjadi Perseroda dapat mendorong kinerja Bank NTT lebih adaptif dan transparan untuk menjawab tantangan ekonomi.

 “Kita mendorong agar transformasi Bank NTT kedepan lebih baik guna memperkuat pembangunan daerah, serta memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan ekonomi lokal serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”.

Melki juga mengaku masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan, terutama dari sisi regulasi yang akan terus disesuaikan demi mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan. Ia berharap transformasi Bank NTT menjadi Perseroda dapat meningkatkan kinerja keuangan serta dapat memberi kontribusi PAD bagi Nusa Tenggara Timur. 

Pantau wartawan juga pada saat pandangan akhir fraksi DPRD NTT, seluruh fraksi juga menyetujui perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroda. Namun persetujuan fraksi dengan catatan penting Bank. (*).



 


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot