Kasus Penganiayaan di Desa Nifutasi, Damai di Kejaksaan TTU


Berita-Cendana.Com- TTU,- Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Oktovianus Windo Harun telah dilaksanakan proses perdamaian di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Demikian rilis diterima media ini pada hari Kamis, 03/11/2022.


Pelaksanaan proses perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H. M.H, Kirenius P. Tacoy, S.H., M.H dan Ahmad Fauzi, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.


Proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditandatangani oleh Pelaku Oktovianus W. Harun dan Adrianus Lalian selaku saksi korban, Yoseph P. Boantanoe, S.H selaku penasehat hukum, Wilfridus Abatah selaku tokoh masyarakat, Muhammad M. S. Wijaksana, S.H., M.H dan Kirenius P. Tacoy, S.H., M.H selaku Penuntut Umum dan Fasilitator


Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Naipeas, Desa Nifutasi, Kecamatan Bian, Kabupaten TTU telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan” yang dilakukan oleh tersangka OKTOVIANUS WINDO HARTUN terhadap Korban ADRIANUS LALIAN.



Awal kejadian ketika korban menghadiri pesta sambut baru di rumah Agustinus Tefa, ketika korban sedang duduk minum sopi (sejenis minuman keras lokal) di dalam tenda tidak lama kemudian datang tersangka yang menghampiri korban lalu tersangka mengambil gelas sopi yang sementara saksi korban pegang dan menyiram ke badan korban sambil mengatakan “ukuran pemuda di Naipeas ini saya yang berkuasa, tidak ada yang bajingan disini,".


Tersangka kemudian langsung menampar korban dengan menggunakan tangan kanan tersangka yang dalam posisi terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi kiri saksi korban. 


Perbuatan tersangka diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum Nomor: 228/U/PPN/VIII/2022 tanggal 02 Agustus 2022 atas nama ADRIANUS LALIAN yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ponu dengan Dokter Pemeriksa atas nama dr. TIAN PRIANTO DIDA, dengan KESIMPULAN: pada korban laki-laki berusia dua puluh enam tahun ditemukan bengkak di pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul. Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. 


Setelah adanya perdamaian ini, akan ajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan di Kejati dan Kejaksaan Agung untuk mendapat persetujuan apakah dapat dilaksanakan Restorative Justice terhadap proses perdamaian yang sudah dilakukan Kejari TTU.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot